Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bekasi rencananya akan didata dan diberikan ijin operasi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI, Solihin mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (perda) PKL yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus VI dan Pemkot Bekasi.
“Nanti PKL di Kota Bekasi semuanya terdata dan akan memiliki ijin untuk beroperasi. Ini adalah bagian untuk mengendalikan PKL yang selama ini tidak terurus oleh pemerintah,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9).
Dengan terdatanya PKL, kata dia, maka Pemkot Bekasi bisa menghitung secara riil jumlah PKL yang merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PKL ini potensi. Dengan adanya data, maka kita akan tau potensi pendapatan kita dari para PKL yang membayar retribusi ke Pemkot Bekasi,” jelasnya.
Selain itu, melalui data itu, Pemkot akan lebih mudah untuk membina PKL yang ada di Kota Bekasi.
“Pembinaan mudah nantinya. Saat kita mau kucurkan bantuan permodalan juga mudah karena mereka semua terdata,” tandasnya.
Ide itu sendiri menurutnya, terinspirasi dari Kota Denpasar yang sudah lebih dulu menerapkan hal semacam itu.
“Belajar dari Bali. Di sana PKL semua didata dan penempatannya jelas sehingga PKL tumbuh tanpa menggangu ketertiban,” pungkasnya.(Ical)