Site logo

Perbedaan Mendasar Pilkada Langsung dan Lewat DPR

DPR ternyata menyiapkan 2 draft RUU Pilkada. Perbedaan mencolok di dua draft itu adalah soal mekanisme pemilihan.

Draft pertama memuat aturan pemilihan kepala daerah secara langsung, dipilih oleh rakyat. Sedangkan draft kedua memuat aturan soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Seperti diketahui ada dua kubu di pembahasan RUU Pilkada ini. Kubu fraksi pendukung Jokowi-JK, yaitu PDIP, PKB dan Hanura mendukung pilkada langsung. Sedangkan kubu Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Demokrat mendukung pilkada lewat DPRD.

Aturan soal mekanisme pemilihan ini terdapat di BAB II. Berikut perbedaan soal mekanisme pemilihan di kedua draft tersebut.

Draft RUU Pilkada Pemilihan Langsung
Aturan soal mekanisme pemilihan terdapat di BAB II. Ada 5 pasal yang terdapat di BAB II ini, yaitu pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. Berikut bunyi pasal-pasalnya:

BAB II
ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

Pemilihan gubernur dan bupati/walikota dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan

Pasal 3

(1) Pemilihan gubernur dan bupati/walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

(2) Calon gubernur dan bupati/walikota yang dapat mengikuti pemilihan gubernur, bupati, dan walikota harus memiliki kompetensi dan integritas yang telah melalui proses uji publik.

Pasal 4

(1) DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur dan KPU provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur.

(2) DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati/walikota dan KPU kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/walikota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.

Pasal 5

(1) Pemilihan gubernur dan bupati/walikota diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/walikota;
b. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota;
c. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
d. pembentukan panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS;
e. pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan; dan
f. penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih gubernur dan bupati/walikota.

(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran bakal calon gubernur dan bupati/walikota;
b. uji publik;
c. pengumuman pendaftaran calon gubernur dan bupati/walikota;
d. pendaftaran calon gubernur dan bupati/walikota;
e. penelitian persyaratan calon gubernur dan bupati/walikota;
f. penetapan calon gubernur dan bupati/walikota;
g. pelaksanaan kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan gubernur dan bupati/walikota; dan
l. pelantikan gubernur dan bupati/walikota terpilih.

Pasal 6

(1) KPU provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan gubernur kepada DPRD provinsi dengan tembusan kepada KPU.
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) oleh KPU Provinsi diteruskan kepada KPU dan oleh gubernur diteruskan kepada Menteri.

Draft RUU Pilkada Pemilihan Lewat DPRD

Aturan soal mekanisme pemilihan terdapat di draft II. Seperti di draft pertama, ada 5 pasal yang terdapat di BAB II ini, yaitu pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. Namun pasal-pasal ini memuat aturan yang berbeda dengan draft pertama. Berikut bunyi pasal-pasalnya:

BAB II
ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

Pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan

Pasal 3

(1) Gubernur dipilih oleh Anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Bupati/walikota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 4

(1) Pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional.
(2) Calon gubernur dan bupati/walikota berasal dari proses uji publik kompetensi dan integritas.

Pasal 5

(1) DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur;
(2) DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati/wali kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wali kota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati/wali kota.
Pasal 6

(1) Pemilihan gubernur dan bupati/wali kota diselenggarakan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur dan bupati/wali kota;
b. pendaftaran bakal calon gubernur dan bupati/wali kota;
c. penelitian persyaratan administratif bakal calon gubernur dan bupati/wali kota;
d. uji publik kompetensi dan integritas; dan
e. penerbitan surat keterangan telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara;
c. penetapan hasil pemilihan; dan
d. penyampaian keberatan.

(detik.com)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News