Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali meminta Dinas Kesehatan Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap izin klinik kesehatan di Kota Bekasi.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebab ditengarai ada beberapa klinik di Kota Bekasi beroperasi meski tidak mengantongi izin.
Selain klinik, praktik kesehatan secara mandiri baik dokter ataupun bidan juga wajib diawasi dari sisi perizinan.
“Banyak informasi ke kami, banyak kliknik atau praktik dokter maupun bidang mandiri yang diduga tidak mengantongi izin. Ini tentu harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kota Bekasi,” kata dia, Kamis (20/1).
Pria yang akrab disapa Ral itu mengatakan, pengawasan perlu dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi.Jangan sampai kemudian, masyarakat menjadi korban nantinya.
“Kalau tiba-tiba ada masyarakat berobat ke klinik atau dokter maupun bidan yang belum mengantongi izin, terus terjadi sesuatu kepada pasien, ini kan mengkhawatirkan sekali,” kata dia.
Adanya pengawasan yang ketat menurutnya, akan memudahkan Pemkot Bekasi untuk mempermudah mengontrol keberadaan klinik maupun praktik dokter atau bidan secara mandiri.
“Ini nantinya akan mempermudah kontrol. Yang paling penting, nantinya memudahkan pemerintah melakukan pembinaan,” tandansya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah klinik di wilayah Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi ditengarai tidak mengantongi izin.
(Baca: Diduga Tak Kantongi Izin, Klinik di Kelurahan Pedurenan Dibiarkan Beroperasi)
Hanya saja, klinik yang bersangkutan dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bekasi.(Ical)