Seorang pendeta di Kota Bekasi berinisial DM (53) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, atas kasus pemerkosaan.
Kejadian itu diketahui setelah korban yang berinisial CV (15) menceritakan kepada kedua orangtuannya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Hukum KPAI Kota Bekasi Rury Arief Rianto mengatakan, korban diperkosa dua tahun yang lalu saat usianya 13 tahun atau baru duduk di bangku kelas I SMP.
Pelaku, yang merupakan guru rohani korban, mengajak ke hotel dengan dalih akan mengajarkan ilmu agama. Di sanalah korban diperkosa.
Mengetahui korban hamil, pelaku membujuk korban untuk ikut ke Semarang dan tinggal di sana tanpa sepengetahuan orangtua. Di sana, pelaku malah semakin leluasa.
Di Semaranglah korban melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Korban yang depresi lantaran menjadi pelampiasan nafsu pelaku, akhirnya melarikan diri. Korban pun sampai di Kota Bekasi.
“Orangtua korban sudah melapor ke polisi. Kami, KPAI, berusaha memulihkan psikis korban yang kini depresi,” kata Ruri, Kamis (10/9/2015). (AN/Res)