Polisi berhasil menangkap Iwan Nur Fadli yang mencuri sepeda motor di parkiran kantor pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu diringkus anggota Unit V Subdit Resmob Polda Metro pada 27 September 2014 di Jalan Kostrad Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Unit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, Iwan ditangkap karena telah mencuri motor Honda Vario warna merah bernopol B 3735 FTK milik karyawan honorer Pemkab Bekasi, Muhammad Asmin.
Korban melapor ke Polres Bekasi dengan nomor laporan LP/146-CP/K/VIII/2014/Resta Bekasi pada 15 Agustus 2014.
“Tersangka mencuri motor milik karyawan Pemkab Bekasi, dan modusnya menggunakan kunci palsu berbentuk letter T untuk merusak anak kunci motor korban,” ujar Handik, Senin (29/9/2014).
Dia mengatakan, tersangka menggunakan motor hasil curian untuk operasional sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerapa mencuri motor di wilayah Jakarta Barat.
“Dia mengaku maling motor sebanyak enam kali, yakni tiga kali di daerah Slipi, dan tiga kali di daerah Kebon Jeruk, Jakbar sekira Agustus-September 2014,” tuturnya.
Motor hasil curiannya, lanjut Handik, dijual ke penadah bernama Torik yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
“Dia menjual motor hasil curian dengan harga Rp1.500.000 untuk Yamaha Mio, Rp1.700.000 untuk Honda Beat dan Rp2.000.000 untuk Honda Vario,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat set kunci letter T, satu unit R2 Honda Vario warna merah 2014 nopol B 3735 FTK, dan lima unit HP. Kini Iwan harus mendekam di balik jeruji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Okezone