Pemerintah Kota Bekasi menantadangani piagam Zona Integritas Bebas Korupsi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Senin (7/12/2015).
“Integritas adalah pangkal. Jika semua pegawai berintergritas, maka Reformasi Birokrasi bisa berjalan,” kata staf ahli Menpan RB Hendro Wicaksono di komplek Pemkot Bekasi, Senin.
Zona Integritas, kata Hendro, merupakan bagian dari Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.
Pada pasal 4 disebutkan, pelaksanaan operasional Grand Design tersebut dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap lima tahun sekali oleh Menpan RB.
“Harapannya, piagam zona integritas ini bisa ditandatangani di semua daerah, tidak hanya di Kota Bekasi,” katanya.
Hendro juga mengapresiasi kepatuhan pejabat Pemkot Bekasi yang sudah semuanya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penyerahan LHKASN sudah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015. Semoga ini bisa dicontoh daerah lainnya,” katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sejak tahun 2012, Pemkot sebenarnya sudah mencanangkan Pakta Integritas untuk mendukung upaya pencegahan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Program Kemenpan RB beda-beda tipis dengan Pakta Integritas yang sudah kami canangkan beberapa tahun lalu. Hampir sama,” kata Rahmat. (Res)