Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa uji coba pengelolaan parkir meter elektronik bersama dengan pihak investor PT Pan Satria Sakti.
“Sesuai kesepakatan, seharusnya program uji coba parkir meter elektronik habis per 31 Oktober 2015, namun kami akan perpanjang sampai dengan akhir 2015,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Senin (23/11/2015).
Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi belum melakukan perjanjian kerja sama parkir meter elektronik dengan perusahaan tersebut.
PT Pan Satria Sakti mulai beroperasi menerapkan sistem parkir meter elektronik sejak Agustus 2015 di sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut di antaranya Pertokoan Galaxy Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak sembilan dari 12 unit mesin parkir yang direncanakan, Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur sebanyak tiga dari lima unit mesin yang direncanakan, dan kawasan Alun-alun Bekasi Selatan sebanyak delapan dari sepuluh unit mesin yang direncanakan.
“Saat ini kami masih lakukan kajian dan evaluasi,” katanya.
Dikatakan Syaikhu, perjanjian kerja sama akan dilakukan pihaknya terhadap pemenang lelang parkir meter elektronik yang akan duselenggarakan tidak lama setelah masa uji coba selesai.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Kota Bekasi Erwin Guwinda mengatakan sebanyak lima perusahaan swasta di Indonesia tengah memperebutkan proyek pengelolaan parkir kendaraan secara elektronik di Kota Bekasi.
“Proyek tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) total Rp 30 miliar per tahun,” katanya.
Menurut dia, saat ini baru PT Pan Satria Sakti yang telah menjajaki uji coba dalam kerja sama pengelolaan parkir di Kota Bekasi.
Erwin mengatakan, minat perusahaan swasta untuk mengelola parkir secara elektronik di Kota Bekasi cukup tinggi.
“Namun belum tentu juga PT Pan Satria Sakti yang akan mengelola proyek tersebut, sebab ada sekitar lima perusahaan lainnya yang juga berminat,” katanya.
Namun demikian, kata dia, PT Pan Satria Sakti akan memperoleh tambahan 10 poin dalam tahapan lelang nanti karena perusahaan tersebut telah melakukan penjajakan uji coba terlebih dahulu selama 90 hari. (Antara/Res)