Site logo

Pemkot Bekasi Perketat Izin Pembangunan Cluster

Pemerintah Kota Bekasi memperketat izin pembangunan cluster atau perumahan skala kecil di wilayahnya. Pemkot Bekasi akan terus memastikan semua pengembang cluster di wilayahnya mematuhi prosedur yang berlaku.

Kepala Seksi Pembongkaran Bangunan Liar pada Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap mengatakan, perizinan diperketat lantaran beberapa waktu lalu terungkap ada cluster yang sudah berpenghuni namun ternyata tidak memiliki izin.

“Benar, ada tiga cluser yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Kami sudah segel dan meminta pengembang melengkapi izinnya,” kata Nauli, Rabu (14/10/2015).

Menurut Nauli, Pemkot Bekasi menyegel cluster The Ayana 1 dan 2 yang berada di RT 001 RW 005 dan RT 003 RW 002, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya pada Agustus 2015. Pengembang cluster itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Kami segel 30 unit rumah di cluster Ayana. 10 unit berada di Ayana I, 20 unit berada di Ayana 2,” kata Nauli.

Pemkot Bekasi juga menyegel cluster Sukatani di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu dan cluster di Jalan Gang Rido, Kecamatan Jatisampurna.

“Yang di Rawalumbu belum dibangun. Yang di Jatisampurna sudah ada 30 unit terbangun. Kami segel juga,” kata Nauli.

Menurut Nauli, para pengembang tersebut mengurus izin melalui oknum pegawai di Pemkot Bekasi sejak awal pembangunannya. Namun, hingga sekarang, IMB tersebut tidak keluar.

“Untuk letak bangunannya, ketiga pengembang tersebut tidak menyalahi peruntukan lahan sehingga kami tidak membongkarnya. Hanya saja, mereka mengurus izinnya tidak melalui prosedur yang benar,” kata Nauli.

Nauli menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Pemkot Bekasi yang terdiri dari Dinas Tata Kota, BPPT, DP3JU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPLH, Kesbangpolinmas, Bagian hukum, Bagian KSI, Bagian Telematika, Bagian Humas, Unsur TNI dan Polri, kelurahan dan kecamatan setempat.

Penyegelan, kata Nauli, didasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bagunan dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua cluster di Kota Bekasi tidak menyalahi aturan dalam pembangunannya,” kata Nauli. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News