Pemkot Bekasi keukeh menyebut kongkalikong yang terjadi pada proses lelang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, merupakan kesalahan administrasi.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin membantah ada unsur tindak pidana dalam kecurangan yang dilakukan pada 2014 tersebut. Ia mengatakan sudah menindaklanjuti kasusnya dan menyimpulkan itu hanya persoalan administrasi.
“Sudah ditindaklanjuti semua temuanya. Termasuk pengembalian Rp 1,6 miliar oleh pihak ketiga. Jadi, kasus itu sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi,” kata Cucu saat dikonfirmasi klikbekasi.co, Sabtu (28/11/2015).
(Baca: Kasus Aren Jaya, Kejaksaan Bekasi Harus Bongkar Korupsi di Dinas Bimarta)
Menurut dia, Inspektorat sudah memberikan sanksi kepada pejabat di Dinas Bina Marga dan Tata Air yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Namun, saat ditanya bentuk sanksinya seperti apa, ia enggan menjabarkan. “Sanksinya administrasi, sesuai aturan yang berlaku,” kata Cucu.
Cucu juga tidak mau berspekulasi apakah kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Ia menegaskan tidak akan melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum, karena sanksi administrasi sudah dijatuhkan Inspektorat.
“Bukan ranah kami kalau soal urusan proses hukum. Kalau memang ada pidana korupsi, itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sendiri yang biasanya langsung menyerahkan temuannya ke penegak hukum,” kata Cucu.
Dijelaskan Cucu, audit BPK terbagi menjadi dua jenis, yaitu audit internal dan audit investigasi. Audit internal berbentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Sedangkan audit investigasi merupakan tindaklanjut audit internal.
“Kalau LHP BPK itu audit internal. Kalau memang ada tindak pidana korupsi, BPK melakukan audit investigasi. Kami belum mendapatkan informasi mengenai itu,” kata Cucu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan bukti manipulasi dalam lelang proyek di Aren Jaya oleh kontraktor dan diduga melibatkan pejabat di Dinas Bimarta. BPK juga menemukan adanya tindakan pemahalan harga atau mark up sampai Rp 1,6 miliar.
(Baca: 7 Bukti Persekongkolan Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi)
Bukti-bukti yang disebutkan BPK terindikasi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi seperti yang dijelaskan dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kontraktor dan PNS di Dinas Bimarta Kota Bekasi berpotensi dijerat sejumlah pasal.
Pihak PT Bona Jati Mutiara, yang menggarap proyek Rp 4,6 miliar itu, berpotensi dijerat dengan pasal 2 tentang perbuatan ‘melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.’
(Baca: Proyek Banjir Dikorupsi, Wali Kota Bekasi Jangan Tutup Mata)
Sedangkan pihak penyelenggara lelang, dalam hal ini Dinas Bimarta, berpotensi dijerat dengan pasal 3 mengenai perbuatan ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.’
Pasal 4 juga menyatakan secara lugas: ‘pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.’
(Tim)