Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada semua perusahaan di wilayahnya agar jangan gegabah memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh secara massal, kendati nilai tukar rupiah terus melemah terhadap mata uang asing.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman mengatakan, masih ada cara yang bisa ditempuh selain memberlakukan PHK.
“Perusahaan tidak harus melakukan PHK massal, tapi ada cara lain yang bisa ditempuh. Misalnya, perusahaan itu menghapus jam lembur saja,” katanya, Senin (5/10/2015).
Menurut Sudirman, perusahaan dianjurkan melakukan upaya efisiensi terlebih dahulu. Kalaupun harus memberhentikan karyawan, perusahaan cukup ‘merumahkan’ saja sehingga jika kondisi stabil mereka bisa bekerja kembali.
Sudirman juga menyesalkan adanya perusahaan yang tidak melapor ke pemerintah ketika memutuskan untuk melakukan PHK, seperti disebut oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“Kami segera membuat imbauan tertulis kepada semua perusahaan agar jangan melakukan PHK massal. Kami juga meminta perusahaan agar melapor jika mereka mengalami kebangkrutan,” kata Sudirman.
Seperti diketahui, jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi mencapai 1.200 lebih. Apindo menyebutkan, dalam kondisi ekonomi sulit, tiap perusahaan biasanya melakukan PHK minimal 100 karyawan. (Res)