Pemkot Bekasi Hentikan Pembangunan Landmark di Jalan Ahmad Yani

Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara pembangunan landmark (simbol atau penanda) yang direncanakan berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di dekat pintu keluar Tol Bekasi Barat.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji mengatakan, pembangunan landmark tersebut harus sesuai dengan desain awal. Pemkot Bekasi akan mengevaluasi proyek yang kini sudah mulai berjalan itu.

“Harus dievaluasi terlebih dulu. Landmark adalah simbol kota. Pembangunannya tidak boleh sembarangan,” kata Rayendra, Rabu (7/10/2015).

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi telah membuat sayembara landmark pada tahun 2013. Dewan juri menetapkan tiga pemenang, yang karyanya memenuhi beberapa kriteria: karakteristik, artistik, dan futuristik.

Juara I dimenangkan Suria Wiyadi dan Zulhadi, Juara II dimenangkan Isfandiari Ananta, dan juara III dimenangkan Affeto Bintang.

Desain juara satulah yang mestinya dipakai dalam pembangunan landmark tersebut. Namun PT Warna Warni, yang mengerjakan proyek tersebut, dinilai tidak patuh dengan desain yang ada.

Desakan penghentian pembangunan landmark muncul pertama kali dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Pertamanan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), Dinas Tata Kota Kota Bekasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2015).

PT Warna Warni diketahui mengeluarkan anggaran Rp 9 miliar untuk membangun landmark tersebut. Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan dana sepeserpun. Dealnya, PT Warna Warni, yang bergerak di bidang periklanan, bebas memanfaatkan landmark sebagai titik iklan.

“Ada video tron di Landmark. Nantinya itu menjadi titik iklan untuk PT Warna Warni yang merupakan perusahaan advertising,” kata Kepala BPPT Kota Bekasi, Mardani kepada klikbekasi.co. (Res)

Tinggalkan komentar