Pembangunan landmark (simbol atau penanda) Kota Bekasi didanai pihak swasta dengan anggaran Rp 9 miliar. Pihak swasta yang dimaksud adalah PT Warna Warni. Landmark Kota Bekasi direncanakan berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di pintu keluar Tol Bekasi Barat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Sodikin mengatakan, meski swasta yang mendanai, bukan berarti swasta bebas mengubah desain awal yang telah direncanakan. (Baca: DPRD Minta Pembangunan Landmark Kota Bekasi Dihentikan Sementara)
“Jangan asal. Kalau memang tidak serius, mending tidak usah. Saya yakin banyak pihak yang mau mendanai pembangunan landmark ini,” kata Sodikin.
Ia mengatakan itu dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Pertamanan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), Dinas Tata Kota Kota Bekasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Kamis (17/9).
Seperti diketahui, Pemkot Bekasi telah membuat sayembara Landmark pada tahun 2013. Dewan juri menetapkan tiga pemenang, yang karyanya memenuhi kriteria penilaian: karakteristik, artistik, dan futuristik.
Juara I dimenangkan Suria Wiyadi dan Zulhadi, Juara II dimenangkan Isfandiari Ananta, dan juara III dimenangkan Affeto Bintang.
Desain juara satulah yang mestinya dipakai dalam pembangunan landmark tersebut. Namun PT Warna Warni dinilai mengubah desain. Saat ini, pembangunan landmark sudah dimulai dengan memasang tiang-tiang pancang.
Mungkin Anda bertanya: mengapa PT Warna Warni mau mendanai pembangunan landmark ini? Baca di artikel selanjutnya. (Ical/res)