Pemerintah Kota Bekasi resmi mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kepemilikan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi.
Pelepasan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang berada di Kota Bekasi akan menyusul dilakukan.
Penandatanganan kesepakatan berakhirnya kerja sama tersebut dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, Senin (28/12).
Hadir dalam acara penandatanganan tersebut Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Tubagus Hendy Irawan, Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Muhidin, dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim.
“Pascapenandatanganan ini, akan ditindaklanjuti dengan pelepasan aset-aset yang Pemkot Bekasi di PDAM Tirta Bhagasasi. Itu akan dilakukan sesuai hasil penghitungan tim penilai,” kata Rayendra.
Tim penilai tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengingini agar kerja sama dengan Pemkab Bekasi terkait PDAM Tirta Bhagasasi segera diakhiri.
Keinginan pemisahan saham PDAM Tirta Bhagasasi tersebut sudah lama dilontarkan oleh Rahmat. Sebab Pemkot Bekasi telah memiliki PDAM Tirta Patriot yang hingga saat ini melayani kebutuhan air minum warga Kota Bekasi bersamaan dengan PDAM Tirta Bhagasasi.
“Akan tetapi meski masih dilayani oleh dua PDAM pun, masih ada wilayah di Kota Bekasi yang belum terakses air bersih, misalnya di Kecamatan Jatiasih dan Pondok Gede,” katanya.
Masih adanya dua PDAM yang secara bersamaan melayani warga Kota Bekasi itu yang membuat Pemkot Bekasi harus membagi anggarannya untuk keperluan penyertaan modal.
Sementara jika hanya dilayani oleh satu PDAM, Pemkot Bekasi bisa fokus menyertakan modal demi perluasan jangkauan layanan air bersih kepada warganya.
“Keinginan ini sudah saya tegaskan kepada jajaran direksi PDAM Tirta Patriot periode 2014-2019. Selama masa kepemimpinan jajaran direksi tersebut, pemisahan ini harus bisa terealisasi,” katanya.
Penghitungan aset ini mutlak dilakukan supaya ada gambaran proporsional berapa besar aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi yang nantinya harus diserahkan ke Pemkab Bekasi.
Aset PDAM Tirta Bhagasasi yang harus diperhitungkan selain gedung-gedung kantor pusat dan cabang, tentunya yang berupa instalasi pengolahan air juga jaringan pipa-pipa distribusi.
“Jika sudah ketahuan nilainya, nanti penggantian bisa dilakukan dengan penukaran aset Pemkot Bekasi atau jika kami harus membayarnya pun, kami siap asalkan dijadwalkan dalam periode waktu tertentu,” katanya. (Pikiran Rakyat)