Pengawasan terhadap berdirinya rumah kos atau kontrakan wajib diperketat. Hal ini dilakukan guna menekan jumlah pasangan kumpul kebo alias tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang ditengarai marak di Kota Bekasi.
“Pengawasan harus kita tingkatkan. Mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat wajib memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan di wilayah masing-masing,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Lilik Hariyoso, Jumat (30/10).
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kontrol sosialnya. Pasalnya terjadinya kasus pasangan kumpul kebo, tidak lain karena lemahnya kontrol dari masyarakat itu sendiri.
“Wajar saja kalau banyak pasangan kumpul kebo. Itu karena masyarakat sudah acuh tak acuh. Kontrol sosial lemah, jadilah pasangan kumpul kebo,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun klikbekasi.co, pasangan kumpul kebo marak di Kota Bekasi. Wilayah macam Bekasi Selatan dan Bekasi Timur menjadi wilayah yang diduga menjadi favorit pasangan jenis ini tinggal.
Lokasinya yang ramai dan dekat dengan pusat perkotaan disinyalir menjadi salah satu pemicu maraknya pasangan ini.
“Margajaya cukup banyak pasangan jenis ini. Rencananya kami akan melakukan sidak ke kos-kosan dan rumah kontrakan tempat mereka tinggal dalam waktu dekat ini,” kata Lurah Margajaya, Bekasi Selatan, Ety Kusaeny.(Ical)