Site logo

Pajak Hotel dan Resrtoran di Bekasi Bermasalah, Miliaran Rupiah Menguap

Pemerintah Kota Bekasi berpotensi merugi hingga miliaran rupiah lantaran pajak hotel dan restoran di Kota Bekasi bermasalah. Demikian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 terhadap pajak daerah Kota Bekasi.

Berdasarkan audit BPK, ditemukan potensi pajak hotel tidak terpungut sebesar Rp217.497.220. BPK juga menemukan potensi pajak restoran tidak terpungut sebesar Rp1.211.304.000.

Pajak hotel sendiri, dinilai bermasalah lantaran ada beberapa hotel di Kota Bekasi tidak menyampaikan data tingkat hunian lengkap. Bahkan untuk hotel , BPK telah merekomendasikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi untuk melakukan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran aturan perpajakan terhadap hotel yang dinyatakan bermasalah.

Sementara untuk pajak restoran, BPK menemukan ada sebanyak 256 restoran atau rumah makan yang sampai saat ini belum menjadi Wajib Pajak (WP). Berdasarkan hitungan BPK, ada potensi pajak yang menguap mencapai Rp1.211.304.000.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, temuan tersebut diharapkan bisa direspon cepat oleh Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Rekomendasi BPK jelas agar dilakukan penyidikan terhadap pajak hotel yang dinilai bermasalah. Nah saya kira Dispenda harus menindaklanjuti itu,” kata dia.

Selain itu, ke depan ia berharap agar Dispenda bisa lebih maksimal dalam bekerja sehingga tidak terjadi hal serupa terulang.

“Peningkatan kinerja harga mati. Kita tidak mau potensi pendapatan kita hilang begitu saja. Khusus untuk pajak restoran, saya minta agar lebih diperhatikan lagi,” tandasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News