Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil operator tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Jumat (13/11/2015).
Sayangnya, usai melakukan pertemuan tertutup di gedung DPRD Bekasi, Komisi A enggan menjelaskan panjang lebar saat ditanya wartawan mengenai pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. Komisi A terkesan menutupi.
Padahal pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi isi perjanjian kerja sama antara PT Godang Tua Jaya dengan Pemrov DKI Jakarta selaku pemilik TPST Bantar Gebang.
“Kalau soal perjanjian pihak ketiga dengan Pemrov DKI Jakarta tidak ada masalah. Pihak ketiga mengaku sudah memenuhi semua kewajibannya,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi.
Menurut Ariyanto, Komisi A tetap fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemrov DKI Jakarta atas perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bekasi. Pelanggarannya, katanya, cukup banyak.
“Mereka belum membangun sumur pantau, sumur artesis, membangum turap di Kali Asem dan beberapa pelanggaran lainnya,” kata dia.
Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus mengakui ada tumpang tindih mengenai aturan perjanjian kerja sama Pemrov DKI Jakarta dengan pihak ketiga dan Pemrov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi. Namun, ia enggan menjelaskannya.
“Ada beberapa. Di kontrak dituangkan (DKI dengan pihak ketiga), tapi di perjanjian kerja sama juga dituangkan (DKI dengan Bekasi). Antara lain… e.. takut salah lagi nanti,” kata Rekson sembari menegaskan pihaknya tidak wanprestasi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kesal karena DPRD terkesan membela PT Godang Tua Jaya. Padahal, serangan DPRD Bekasi kepada DKI Jakarta sebenarnya menguatkan fakta PT Godang Tua Jaya wanprestasi.
“Saya senang ketika mereka menanyakan ini tidak memenuhi standar segala macam. Sebenarnya, mereka sedang bantu saya secara tidak langsung. Artinya, DPRD Bekasi yang menyatakan bahwa PT Godang Tua Jaya itu wanprestasi, betul gak?” kata Ahok.
(Djarot: DPRD Bekasi Terkesan Bela PT Godang Tua Jaya)
Menurut Ahok, dengan adanya ketidakberesan tersebut, berarti Pemrov DKI Jakarta sudah tepat jika ingin memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
“Kalau wanprestasi, boleh enggak saya batalin (kontraknya)? Boleh dong. Artinya, yang bilang wanprestasi siapa? Kan Bekasi, bukan saya loh,” kata Ahok. (Tim)