Seorang balita bernama Aca Putri (3) di Gang Pamahan RT 03 RW 06, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tewas pada Kamis (29/10/2015) pagi setelah meminum susu basi yang diberikan oleh sang nenek.
Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo mengatakan, korban tewas dalam rentang waktu 15 menit setelah meminum susu. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartini Jatiasih, namun nyawanya tidak tertolong.
“Mulut korban mengeluarkan busa. Tubuhnya mengejang saat dibawa ke rumah sakit. Korban diduga kuat mengalami keracunan susu cair kemasan,” kata Aslan.
Menurut Aslan, Nenek korban yang bernama Nimah (44) malam harinya telah membuka susu tersebut. Karena tidak habis, susu ditaruh. Rupanya, pagi harinya, susu diberikan kepada korban.
“Nenek korban mengetahui betul susu itu memang sudah dibuka. Tapi dia tidak tahu kalau susu yang sudah dibuka itu berbahaya karena telah mengandung bakteri atau basi,” katanya.
Sebelum tewas, korban sempat sakit demam karena malam harinya diajak sang nenek menonton orkes dangdut hingga larut malam. “Dalam keadaan kekebalan tubuh lemah, korban tidak kuat menahan keracunan,” kata Aslan.
Aslan menjelaskan, selama ini, korban memang diasuh oleh sang kakek dan nenek. Ayah korban, Asep (23), sibuk kerja sebagai buruh serabutan.
Sedangkan ibu korban, Kokom (20), mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Durensawit, Jakarta Timur, karena kasus kepemilikan narkoba.
Pihak keluarga menolak jasad korban diotopsi. Asep mengikhlaskan kepergian buah hatinya, karena sang nenek tidak tahu. Asep bahkan membuat surat pernyataan agar kasus ini tidak diproses melalui jalur hukum.
“Kami tidak memproses kasus ini karena pihak keluarga menolak untuk diproses. Jasad korban sudah dikebumikan tak jauh dari rumah pada siangnya,” pungkas Aslan. (Res)