Site logo

Meski Dilarang Bupati, Buruh Bekasi Tetap Mogok Kerja

Buruh di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP) Cikarang, Bekasi ikut melakukan mogok kerja Selasa, padahal Bupati Bekasi, Neneng Yasin, mengeluarkan surat imbauan para buruh untuk tidak melakukan mogok nasional.

“Di Kawasan EJIP masih kondusif, namun para buruh tidak diperbolehkan keluar masuk pabrik karena adanya surat imbauan dari Bupati Bekasi tentang pasal 137 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 mengenai mogok kerja,” ujar salah seorang pegawai PT Tokai Kagu Indonesia di kawasan EJIP, Junaedi Shalat, di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Junaedi mengatakan, buruh mogok kerja mulai dari pukul 08.00-18.00 WIB, dari 24-27 November sesuai dengan surat instruksi yang dikeluarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tiap pabrik di kawasan EJIP.

Menurut pantauan, kawasan EJIP masih kondusif, terlihat beberapa buruh lalu-lalang untuk memantau situasi dan polisi tampak berjaga di sekitaran Lippo Cikarang, Bekasi.

Junaedi menambahkan tuntutan buruh masih sama yaitu penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu di kawasan Kota Bekasi, buruh dari PT Prakarsa Alam Segar tidak menerima imbauan pihak perusahaan untuk tidak berdemo.

“Di perusahaan kita ini berbeda dari Kawasan EJIP yang biasanya mereka didatangi KSPI untuk demonstrasi,” kata salah satu pegawai PT Prakarsa Alam, Ade Thakholiq.

Ade juga menambahkan walaupun tak ada imbauan dari perusahaan untuk tidak melakukan demo, bukan berarti tidak boleh berdemo, karena yang jam kerjanya pagi hari sudah berada di depan PT untuk berkumpul di di depan kantor Pemda Bekasi guna berunjuk rasa. (Antara/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment