Berita  

Mental Bobrok Pelindung Anak Kota Bekasi

Avatar photo

Pemerintah Kota Bekasi harus mengubah mental bobrok pejabatnya dalam menegakkan perlindungan anak. Persoalan anak jelas bukan barang mainan orang-orang dewasa. Sungguh menjijikan mempermainkan hukum-hukum perlindungan anak.

Bermula dari laporan ‘Anomali Perlindungan Anak Kota Bekasi‘, kami menemukan fakta baru yang mengejutkan. Bukan saja cerita tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah yang disesaki oleh orang-orang politik, lebih dari itu: Pemkot Bekasi mengutak-atik aturan untuk mempertahankan mereka.

Melalui pengumuman tentang pemilihan Ketua KPAD Kota Bekasi periode 2018-2023, Pemkot Bekasi—dalam hal ini diwakili tim seleksi yang diketuai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA)—sangat jelas ingin mempertahankan anggota partai politik untuk menduduki jabatan tersebut.

Pengumuman tersebut merujuk pada Bab IV Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak. Ada tiga sub judul dalam isi pengumuman: A. Ketentuan Umum, B. Ketentuan Lain, C. Lokasi dan Jadwal. Di Perpres, isi pengumuman itu sebenarnya adalah isi Pasal 10 sampai 12. Pasal 10 dan 11 digabung menjadi Ketentuan Umum, dan Pasal 12 menjadi Ketentuan Lain.

Namun, ada satu klausul dalam Pasal 10 yang hilang dalam pengumuman, yang berbunyi ‘tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik’. Sementara klausul lainnya tetap sama—perubahan hanya untuk menyesuaikan konteks lokasi dan jabatan.

Pasal 10 Perpres Nomor 61 Tahun 2016.
Pengumuman seleksi calon Ketua KPAD Kota Bekasi periode 2018-2023 oleh Pemkot Bekasi.

Landasan aturan pemilihan ketua komisioner KPAD Kota Bekasi sebenarnya ada tiga: Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pembentukan KPAI di Kota Bekasi. Aturan yang terakhir, yang dibuat Pemkot Bekasi, rancu dengan dua aturan pusat. Diperparah dengan pengumuman yang dikeluarkan Pemkot Bekasi baru-baru ini.

Mari kita telaah satu-satu peluang keenam komisioner itu untuk menjadi ketua KPAD Kota Bekasi yang baru, berdasarkan tiga aturan yang ada. Mereka antara lain Syahroni sebagai ketua, Aris Setiawan sebagai sekretaris, Sugeng Wijaya sebagai koordinator bidang pendidikan, Rury Arief Rianto sebagai koordinator bidang advokasi, Haryekti Rina sebagai koordinator bidang sosialisasi, dan Sopar Makmur Napitupulu sebagai satuan tugas.

Jika panitia seleksi menggunakan aturan pusat sebagai acuan, yaitu UU Nomor 35 dan Perpres 61, maka sesungguhnya tidak ada yang memenuhi syarat menjadi ketua KPAD Kota Bekasi periode 2018-2023.

Syahroni, Aris Setiawan, dan Sugeng Wijaya otomatis gugur karena telah menjabat dua periode kepengurusan. Pasal 75 pada UU Nomor 35 dan Pasal 19 pada Perpres 61 memuat klausul ‘Anggota KPAI dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan’.

Aris Setiawan, Sugeng Wijaya, Rury Arief Rianto, dan Haryekti Rina juga otomatis gugur karena merupakan anggota partai politik. Aris dan Sugeng adalah anggota Golkar, Rury anggota PPP, dan Haryekti anggota PKS.

Rury Arief Rianto, Haryekti Rina dan Sopar Makmur Napitupulu juga bisa gugur karena masa jabatannya di KPAD Kota Bekasi hanya 3 tahun, sedangkan Pasal 10 pada Perpres 61 memuat klausul bahwa calon komisioner ‘mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun’.

Khusus untuk Sopar Makmur Napitupulu, jika dalam dua tahun sebelum menjadi komisioner di KPAD ia memang sudah berkecimpung di dunia perlindungan anak, maka ia memenuhi syarat menjadi ketua. Dan ini juga membuka peluang untuk calon di luar keenam komisioner KPAD Kota Bekasi.

Apabila panitia seleksi menggunakan Perwal Nomor 33 sebagai rujukan, maka semua komisioner berpeluang menjadi ketua KPAD Kota Bekasi 2018-2023. Sebaliknya, aturan ini menutup kesempatan calon di luar keenam komisioner, karena Pasal 11 memuat klausul ‘calon Ketua KPAI Kota Bekasi pernah menjadi Pengurus KPAI Kota Bekasi selama 1 (satu) periode kepengurusan’.

Nah, bagaimana jika mengikuti pengumuman panitia seleksi baru-baru ini? Maka, yang mutlak berpeluang menjadi ketua KPAD adalah Syahroni, Aris Setiawan, dan Sugeng Wijaya—karena mereka sudah menjabat selama enam tahun, dari tahun 2011. Bagi nama komisioner lainnya—termasuk orang luar—tetap berpeluang, asalkan memang telah memiliki pengalaman di bidang perlindungan anak selama lima tahun.

Ada apa dan mengapa?

Hilangnya klausul Perpres Nomor 61 dalam pengumuman seleksi ketua KPAD tidak bisa dilepaskan dari persaingan antarkomisioner di lembaga itu sendiri. Mereka sebenarnya sedang berebut jabatan.

Informasi yang kami dapatkan, KPAD terbelah menjadi dua kelompok komisioner. Kelompok pertama adalah Syahroni, Aris Setiawan, dan Rury Arief Rianto. Sedangkan kelompok kedua, yang berhadapan, adalah Sugeng Wijaya dan Sopar Makmur Napitupulu.

Padahal, sebenarnya, mereka adalah sama-sama kelompok yang terafiliasi secara politik dengan Rahmat Effendi—-wali kota Bekasi periode 2013-2018 yang kini mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2018. Syahroni dan Sugeng Wijaya, misalnya, sama-sama menduduki jabatan sebagai ‘dewan pengawas’ perusahaan daerah Kota Bekasi—nama lain jabatan politis untuk mengakomodir orang-orang dekat penguasa.

Sugeng dan Aris sesama kader Golkar, partai yang dipimpin Rahmat Effendi. Sopar, meski bukan anggota partai, kabarnya merupakan anggota organisasi yang terafiliasi dengan Golkar. Rury Arif Riyanto juga sekarang merupakan tim sukses untuk pemenangan Rahmat Effendi.

Haryekti Rina mungkin pengecualian, karena ia masuk menjadi komisioner KPAD sebagai perwakilan dari PKS dan Ahmad Syaikhu, wakil wali kota Bekasi periode 2013-2018. Apalagi, istri Syaikhu, Lilik Wachidah—karena jabatan suaminya—menjadi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi. Dengan pecahnya koalisi politik Rahmat Effendi dan Syaikhu, maka Haryekti Rina kemungkinan tidak masuk dalam persaingan dua kelompok itu.

Syahroni Cs menganggap kelompok duet Sugeng-Sopar tidak bisa diajak bekerja sama dengan pemerintah dan tidak mampu menjaga citra Rahmat Effendi. Selain itu, Sugeng-Sopar ‘tidak bisa diatur’, terutama Sopar, yang dituding sering melangkahi Syahroni dalam menangani kasus di lapangan.

Sementara, duet Sugeng-Sopar merasa Syahroni Cs terlalu lemah, kurang komitmen, dan membiarkan sistem yang buruk terus berlangsung di lembaga mereka. Akibatnya, kedua kelompok itu saling curiga ketika di antara mereka menangani kasus anak.

Yang mereka saling curigakan konon adalah soal kecurangan dalam menangani kasus. Misalkan mendorong mediasi pihak pelaku dan korban, agar pelaku lolos dari jerat hukum. Atau, sebagai contoh, memenangkan hak asuh anak kepada pihak yang bisa memberikan keuntungan pribadi bagi komisioner.

Satu peristiwa yang sempat menjadi perbincangan hangat adalah kasus penggusuran di Kota Bekasi tahun 2016, yang mengakibatkan anak-anak kehilangan hak atas tempat tinggal dan pendidikan. Syahroni kabarnya menegur keras Sopar agar tidak ‘terlalu kencang’ bicara anak dalam penggusuran, karena bisa memperburuk citra pemerintah. Di sisi lain, penggusuran tersebut disinyalir disokong oleh kepentingan taipan properti.

Panitia seleksi dari Pemkot Bekasi jelas lebih nyaman dengan kelompok Syahroni. Terlihat dari kedekatan personal Syahroni Cs dengan Riswanti—kepala BPPPA Kota Bekasi, yang juga ketua panitia seleksi.

Melihat fakta-fakta yang mengemuka, seperti hilangnya klausul pada Perpres Nomor 61 tentang larangan anggota partai politik menjadi komisioner, maka arahnya sangat mudah ditebak: Syahroni boleh jadi mundur, lalu digantikan sekretarisnya, Aris Setiawan, atau Rury Arief Rianto—orang partai politik. Terbukti, Syahroni urung mendaftarkan diri, sedangkan Rury sudah.

Tak mau KPAD jatuh ke tangan Syahroni Cs, Sugeng pun ikut mendaftarkan diri. Pertarungan memperebutkan ketua KPAD menjadi sangat penting bagi mereka, karena ketua terpilih—sesuai Perwal Nomor 33–berhak memilih anggotanya, dan dengan begitu komposisi komisioner yang baru bisa berubah.

Audisi pemilihan ketua KPAD periode 2018-2023, kalau dipikir-pikir, adalah anomali. Ketika semua pihak yang peduli kepada perlindungan anak berusaha keras menghindarkan anak dari eksploitasi kegiatan politik orang dewasa, para pelindung anak di Kota Bekasi justru diisi oleh orang-orang partai politik.

Lagipula, dari segi finansial, jabatan sebagai komisioner KPAD Kota Bekasi, honornya sangat jauh dari kata menggiurkan. Lima tahun berdiri, mereka tidak digaji. Baru di tahun 2017, komisioner mendapatkan honor Rp900.000 per bulan—malah seorang komisioner menyangkal bahwa yang benar adalah Rp500.000. Barangkali, inikah kerja bakti?

Jangan mainkan hukum anak

Perlindungan anak adalah universal dan mendapatkan kedudukan tinggi dalam sejarah umat manusia. Bahkan ia sudah disinggung dalam kitab-kitab agama besar—jauh sebelum ada hukum-hukum negara yang mengatur lebih detil tentang perlindungan anak.

Di Indonesia, fondasi perlindungan anak adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28B menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 34 juga menyebutkan: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang disepakati oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada 20 November 1989 kemudian diadopsi untuk menyusun Undang Undang Perlindungan Anak di Indonesia. Dibuatlah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 Tentang KPAI. 12 tahun kemudian, Undang Undang 23 Tahun 2002 diperbarui melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Diperinci dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI.

Menurut Undang Undang, memang, pembentukan KPAD tidaklah wajib. Namun bukan berarti pemerintah daerah boleh abai terhadap perlindungan anak. Ada atau tidak ada KPAD, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan kepada anak. Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Bahkan, tidak hanya pemerintah, semua elemen wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Pasal 20 UU Nomor 35 menegaskan: Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kehadiran KPAD sangat penting bagi kita karena komisi ini adalah ujung tombak perlindungan anak di daerah. KPAD bekerja untuk mengawasi setiap pelaksanaan perlindungan anak. Untuk itu, Pemkot Bekasi tidak boleh main-main dalam memilih komisioner KPAD, apalagi sampai mengutak-atik aturan hanya untuk memarkir orang-orang titipan penguasa. Jangan jadikan KPAD sebagai alat untuk menutupi fakta-fakta tentang kelemahan pemerintah dalam perlindungan anak.

Jika Kota Bekasi ingin menjadi Kota Layak Anak, maka biarkan KPAD tumbuh besar. Kalau bisa, dukung KPAD dengan anggaran yang memadai untuk menunjang pekerjaan mereka. Dengan pengawasan dari KPAD yang independen, jujur dan obyektif, maka sebenarnya pemerintah akan mudah melakukan perbaikan-perbaikan—karena mengetahui kekurangan, kekeliruan, atau kesalahannya.

Sebagai pengawas, tidak bisa dipungkiri, kedudukan KPAD sangatlah berpengaruh. Ketika KPAD mengatakan salah, maka bisa salahlah. Ketika mengatakan benar, maka bisa benarlah. Lantas apa jadinya jika KPAD membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar? Inilah letak bahayanya komisi pengawas.

Redaksi Klik Bekasi (Editorial adalah opini redaksi)


Update informasi:

Klik Bekasi sudah mendapatkan konfirmasi dari Ketua KPAI pusat, Susanto, mengenai kedudukan Perpres Nomor 61 Tahun 2016. Berikut petikan wawancara kami via pesan singkat.

Klik Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi  membuka pendaftaran seleksi komisioner KPAD pada 5 Maret 2018 . Merujuk Perpres 61 Tahun 2016, ada klausul ‘tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik’. Namun panitia seleksi menghilangkan klausul tersebut dalam pengumuman.

Susanto: Syarat yang tercantum dalam Perpres itu mutlak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *