Site logo

Menguji Nyali Kapolres di Kasus Korupsi

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana–yang baru menjabat itu–memiliki segudang tugas. Tidak hanya soal kriminalitas, kasus korupsi juga harus menjadi prioritas.

Pasal 14 Huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan secara gamblang:

‘Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.’

Pasal 25 Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menguatkan:

‘Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana koruspi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.’

Jelas, polisi tidak boleh memilah dan memilih kasus. Tindak pidana korupsi memiliki bobot yang sama dengan tindak pidana lainnya.

Publik tentu sangat menunggu campur tangan kepolisian, di tengah lesunya kejaksaan–institusi yang juga berwenang mengusut kasus korupsi. Kejaksaan nampak tidak bisa berbuat apa-apa ketika masyarakat mendesak.

Didik Istianta, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi yang menjabat sejak akhir 2015 itu, sampai sekarang belum menggarap satu pun kasus korupsi.

Penanganan kasus Diklat Prajabatan yang menyangkut Staf Ahli Wali Kota Bekasi, Roro Yoewati, adalah warisan kepala kejaksaan lama: Enen Saribanon.

Lagi pula, Komisi Pemberantasan Korupsi–yang selama ini menjadi andalan–hanya menangani kasus besar: kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara.

Dalam kondisi seperti ini, Polresta Bekasi Kota sebenarnya memiliki ruang lebih besar untuk mengisi kekosongan peran penegak hukum lainnya. Dan, harus pula dipahami, mengusut korupsi bukanlah hal tabu bagi kepolisian.

Polres Malang–pada 13 Juni 2016 lalu–sebagai contoh, baru saja menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan buku modul, SD, SMP, dan SMK di wilayahnya.

Sementara Polres Kerinci, Provinsi Jambi, juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di sana pada Mei 2016.

Yang masih hangat, di Bangkalan, Polres setempat tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin tempal di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Memulai dari mana?

Polresta Bekasi Kota tak perlu bingung harus memulai dari mana untuk mengusut korupsi. Ada beberapa kasus di depan mata yang bisa segara ditindaklanjuti.

grafis-korupsi-bekasi

Dugaan korupsi proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada tahun 2014 silam, adalah yang paling seksi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2014 melampirkan data-data mencengangkan–yang bisa menjadi alat bukti kejahatan jika masuk ke meja hijau.

Data tersebut menekankan dua poin: pertama, lelang proyek senilai Rp 4,6 miliar itu dimanipulasi untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kedua, ketika proyek berlangsung, ada praktik pemahalan harga sehingga keuangan negara dirugikan sampai Rp 1,6 miliar.

Kasus Aren Jaya ‘sebelas duabelas’ dengan kasus beredarnya Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Dinas Pendidikan Kota Bekasi–yang saat ini berkasnya sudah masuk ke kepolisian.

Untuk kasus semacam itu, penyidik perlu berpikir jauh ke depan: jangan terjebak di permukaan saja. Ini adalah pintu masuk mengungkap skandal pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi.

Nah, yang modusnya cukup rumit, adalah kasus dugaan penggelapan aset berupa tanah di Kota Bekasi. Hasil audit BPK menyebut, data aset 177 bidang tanah untuk Fasos Fasum senilai Rp 137,5 miliar tidak valid.

Di lapangan, setelah diuji petik BPK, banyak fasos fasum yang sudah beralih fungsi untuk kawasan komersial. Rp 8,5 miliar di antaranya tidak diketahui kebaradaannya.

Dinas Tata Kota, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan pendataan Fasos Fasum, masih gagap menjawab permasalah tersebut. Instansi yang dipimpin Koswara Hanafi itu diduga kuat ikut berperan ‘menggelapkan’ tanah.

Kini, semua itu tergantung dari Kombes Pol Umar Surya Fana. Sebab dialah yang akan menentukan maju mundurnya pemberantasan korupsi di pihak kepolisian.

Tak mudah, memang. Di tengah kekuasaan yang sering hilir-mudik mengajak kompromi, pemberantasan korupsi pun menjadi semacam uji nyali.

Redaksi

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News