Berita  

Menguat, Ada Dugaan ‘Permainan’ Anggaran Tipping Fee TPST Bantar Gebang

Avatar photo

Permainan anggaran tipping fee sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang yang dituduhkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok makin terang benderang.

Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus menyatakan pihaknya tidak pernah menerima uang tipping fee dari Pemrov DKI Jakarta sebesar Rp 400 miliar seperti yang disebutkan Ahok.

“Saya klarifikasi terhadap keuangan kita, bahwa tidak pernah kami terima melebihi Rp 200 miliar,” kata Rekson Sitorus kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

Menurut Rekson, PT Godang Tua Jaya membagi 20 persen uang tipping fee tersebut kepada Pemkot Bekasi melalui community development atau pemberdayaan masyarakat.

Selain bertolak belakang dengan Ahok, Pernyataan Rekson berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.

Menurut Ariyanto, PT Godang Tua Jaya menerima Rp 340 miliar tiap tahun dan 20 persennya diberikan kepada Pemkot Bekasi.

(Bagian ini sudah diralat, silahkan baca: ‘Uang Sampah’ Menguap Miliaran Rupiah pada APBD Kota Bekasi, Dicolong Siapa?)

Seperti diketahui, pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan dari 20 persen uang tipping fee tersebut hingga kini dianggap masih belum jelas bentuknya dan diduga menjadi ‘bancakan’ oknum-oknum tertentu.

Informasi yang dihimpun klikbekasi.co, pemberdayaan masyarakat dalam bentuk uang kompensasi, misalnya, sering terlambat. Warga sekitar TPST Bantar Gebang berhak mendapatkan Rp 50 ribu per bulan.

Jumlah itu terbilang kecil jika dibandingan uang tipping fee ratusan miliar rupiah yang mengalir dari Pemrov DKI Jakarta ke PT Godang Tua Jaya tiap tahun.

“Dari tahun 2005 jumlahnya segitu-gitu saja, lima puluh ribu per KK. Diambilnya per empat bulan, jadinya dua ratus ribu,” kata Abdillah, warga setempat.

Audit BPK

Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6.7 miliar. Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar. Kedua audit itu bersangkutan dengan TPST Bantar Gebang sejak tahun 2008.

Audit tersebut juga menunjukkan, sejak kerja sama dimulai, PT Godang Tua Jaya tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).

Padahal selama ini tiping fee itu dibayarkan ke PT Godang Tua Jaya sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolahan sampah dan dibagi 20 persen kepada Pemkot Bekasi.

Ke manakah uang ratusan miliar itu mengalir, sedangkan PT Godang Tua Jaya tidak melakukan kewajibannya? (Baca: Ahok Sebut DPRD Terima Setoran Godang Tua Jaya, KPK Harus Bongkar)

Ahok mensinyalir ada oknum DPRD Kota Bekasi yang menerima aliran dana dari PT Godang Tua Jaya. Konfrontasi yang dilakukan DPRD Kota Bekasi adalah akal-akalan PT Godang Tua Jaya saja agar Ahok tidak memutus kontrak.

“Kalau kita tanya sama Bantargebang nih, kenapa itu tanahnya DKI masa mesti bayar tipping fee ke tanahnya DKI. Duitnya ke siapa?” kata Ahok.

“Makanya saya harap KPK bisa turun, kenapa ada kontrak yang begitu konyol dan aneh juga seperti itu,” pungkas Ahok. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *