Bawaslu Kota Bekasi menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Penertiban dilakukan sejak masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024 di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Penertiban APK dimulai pada Minggu, 24 November 2024 tepat pukul 00.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Bekasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terlebih dahulu menggelar apel penertiban APK.
Anggota Bawasalu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, penertiban APK diharapkan rampung selama dua hari ke depan. Atau pada 26 November 2024 atau H-1 sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
“Kita akan tertibkan seluruh APK di 12 kecamatan serentak. Kita akan dibantu Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMSDA dan Dinas Perhubungan targetnya Selasa siang sudah rampung,” kata dia, saat ditemui dalam penertiban APK di Jalan Ahmad Yani, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Ia mengatakan, mestinya APK ditertibkan oleh pasangan calon. Sehingga nantinya APK yang sudah ditertibkan akan di letakan di masing-masing kecamatan agar bisa diambil pemiliknya.
“Nanti kita akan sampaikan ke pasangan calon apakah APK akan diambil atau tidak. Karena kita sudah bahas, bahwa APK ini tidak bisa didaur ulang,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, selama hari tenang seluruh aktivitas kampanye tidak lagi diperbolehkan. Sehingga ia menghimbau agar pasangan calon atau tim sukses memperhatikan betul hal tersebut.
“Seluruh aktivitas kampanye sudah tidak lagi diperbolehkan. Sehingga kita meminta agar paslon dan tim sukses bisa mematuhi hal tersebut,” kata dia.
*Foto: Penertiban APK Paslon Pilkada Kota Bekasi