Mahasiswa Bekasi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memeriksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi lantaran terindikasi korupsi.
Desakan tersebut disampaikan dalam demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Bekasi Selatan, Senin (5/2/2024).
Adapun korupsi yang dimaksud yaitu dalam proyek pengadaan mebeler dan perabot ruang kelas. Proyek tersebut senilai Rp9.996.252.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) tahun 2023.
Mahasiswa menganggap proyek pengadaan tersebut syarat indikasi korupsi. Mereka mengklaim menemukan kejanggalan, sehingga Kejaksaan diminta mengusut proyek tersebut.
“Kami menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut. Sehingga kami meminta Kejaksaan mengusut proyek yang terindikasi korupsi tersebut,” ujar Dicky Armada selaku koordinator aksi, dalam orasinya, Senin (5/2/2024).
Dalam aksinya mahasiswa lantas menyerahkan bukti dugaan korupsi kepada Kejaksaan. Mereka berharap dengan bukti tersebut Kejaksaan bisa bergerak guna mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang kami adukan. Mudah-mudahan kasus ini bisa diusut dengan tuntas,” ujarnya mengakhiri orasinya.
*Foto: Sejumlah mahasiswa berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.