Site logo

MA Kurangi Masa Hukuman Irfan Suryanagara Jadi 3 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menganulir masa hukuman eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara menjadi 3 tahun. Padahal sebelumnya Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Pengurangan hukuman tidak jatuh begitu saja, hal itu berkat kerja keras Irfan yang belum menyerah dengan perkara yang membelitnya. Ia dan istrinya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2024 untuk bisa menganulir vonis terhadapnya.

PK dikabulkan, vonis hukuman 10 tahun batal. Kemudian MA mengadili kembali yang bersangkutan dengan dihukum 3 tahun berikut barang bukti dikembalikan.

Setelah berjalannya waktu, putusan PK atas perkara yang membelit Irfan dan istrinya ternyata telah dibacakan Hakim MA. MA pun mengurangi hukuman Irfan dari 10 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.

“Kabul batal judex juris, adili kembali terbukti Pasal 372 Jo KUHP, penjara 3 tahun,” demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat di laman MA, Kamis (25/7/2024)

Putusan PK Irfan telah dibacakan pada 16 Juli 2024. Duduk selaku Ketua Majelis Hakim Sunarto dengan anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi.

Selain Irfan, hukuman untuk istrinya, Endang Kusumawaty juga dikurangi. Melalui putusan PK, vonis untuk Endang kini menjadi 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“PK=kabul, batal JJ (judex jurist) adili kembali, terbukti Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No.8/2010, pidana penjara 8 tahun, denda Rp.2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan PK untuk Endang Kusumawaty.


*Foto: Ilustrasi persidangan

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment