Politisi Gerindra Kota Bekasi, M. Dian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Ia dicopot setelah Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra yang dipimpin Mayjen Purnawirawan Murtanto menyatakan M. Dian bersalah.
Dalam sidang, Dian terbukti melakukan pelanggaran kode etik partai yang menimbulkan adanya keresahan bagi kader Gerindra Kota Bekasi. Dian juga dinilai telah mencemarkan nama baik partai atas tindakan amoralnya. Dian terbukti berselingkuh dengan istri orang serta menelentarkan istri sahnya beserta anaknya.
Selain itu, Mahkamah juga mengancam akan melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Dian, jika yang bersangkutan masih menjalin komunikasi dan pertemuan-pertemuan dengan selingkuhannya.
Mahkamah juga meminta Dian memberikan nafkah kepada istri serta anak-anaknya.
“Mahkamah telah menyatakan yang bersangkutan bersalah. Mahkamah juga memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan, bahkan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan intruksi dari mahkamah, maka yang bersangkutan terancam PAW dan dicopot keanggotannya dari partai,” ujar Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung, Rabu (12/11).
Lanjut, Tanjung mengaku merasa lega atas keputusan tersebut. Pasalnya, keputusan yang ada, mampu menjawab keresahan kader serta masyarakat atas prilaku amoral M. Dian.
“Putusan ini pada akhirnya menjawab segala bentuk keresahan baik di internal maupun di tengah masyarakat. Kami atas nama partai juga meminta maaf atas prilaku yang bersangkutan,” kata dia.
Soal siapa pengganti Dian, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP partai.
“Belum bisa dipastikan siapa penggantinya. Nanti pusat yang kemudian menentukan,” pungkasnya.(And)