Lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ratusan warga Kota Bekasi terjaring razia yustisi yang digelar oleh Pemkot Bekasi tepatnya di Jalan Pulo Ribung No. 1, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Jumat (28/11).
Dalam razia yang digelar dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB total ada sekitar 150 orang yang terjaring, dimana 129 orang terjaring karena tidak membawa KTP, 16 orang diketahui habis masa berlaku KTPnya sedangkan 3 orang memiliki KTP lebih dari satu alias ganda.
“Yang 16 orang KTPnya sudah habis masa berlakunya, dan 3 orang membawa KTP ganda, ada yang punya 3 dan 2 KTP,”kata Risma, Kepala Seksi (Kasie) Kuantitas Kependudukan pada Disdukcapil Kota Bekasi dilokasi operasi Yustisi.
Dijelaskan Risma, pihaknya langsung melakukan pendataan dan pencatatan keterangan terhadap mereka yang terkena razia dan selanjutnya melakukan sidang di tempat dengan membayar denda Rp 20 ribu.
“Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat dan divonis membayar denda,” tandasnya.
Salah seorang warga yang terjaring dalam razia, Haerul mengatakan, dirinya terjaring saat hendak ke pasar membeli keperluan membuat siomay. Tak mampu memperlihatkan KTP miliknya, ia terpaksa harus mengikuti sidang.
“Buru-buru gak tau kalau ada razia makanya saya gak bawa KTP,” kata warga Kelurahan Jakamulya tersebut.
Dalam razia tersebut Disdukcapil tidak sendiri, mereka didamping Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan pihak Pengadilan Negeri Bekasi.(Ical)