Amin Fahrudin, SH.MH selaku kuasa hukum, Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta seluruh pihak menghentikan proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, pimpinan DPRD Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat dan termasuk partai politik yang mengeluarkan Surat Keputusan PAW terhadap Ahmad Ustuchri dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Menurutnya , penghentian proses PAW dikarenakan saat ini kliennya tengah menggugat Surat Keputusan PAW yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PKB di Pengadilan Negeri Bekasi.
Gugatan tersebut membuat proses PAW dalam kondisi status quo sehingga tidak boleh dieksekusi sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkrah.
Ditegaskan olehnya, gugatan kliennya sebagai upaya untuk membela haknya merupakan perbuatan yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Partai Politik Pasal 32 dan 33.
Mengacu pasal tersebut sengketa internal partai bisa diselesaikan melalui institusi negara atau institusi peradilan.
“Jadi, seharusnya ketika gugatan ini masuk, maka terhadap pokok perkara tersebut menjadi status quo, itu tidak boleh dieksekusi, tidak boleh ada yang melakukan tindakan apapun sampai pokok perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam UU Parpol Pasal 32 dan 33 dan yang termaktub dalam proses penyelenggaraan PAW PKPU No 6 tahun 2017. Dengan kata lain, PAW tidak bisa dijalankan manakala ada gugatan dan belum inkrah.
“Jadi karena ini negara hukum dan seluruh yang berperkara ini dianggap pihak yang menjadi representasi kekuatan politik yang seharusnya melek terhadap sistem hukum ini, seharusnya paham, bahwa ketika ada sengketa maka segala sesuatunya itu tidak bisa ditindaklanjuti sampai menunggu hasil putusan hukum inkrah di tingkat kasasi atau PK nanti di MA,” paparnya.
“Kami berharap semua pihak, terutama para tergugat dari DPC PKB Bekasi ini, tolong lah sedikit memahami regulasi, sehingga kita bisa menyelenggarakan kekuasaan ini dengan damai karena ada aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Amin.
Amin menyampaikan dalam dua kali persidangan, yakni 23 Agustus dan 13 September 2023, petinggi PKB selalu mangkir.
“23 Agustus tidak datang sama sekali alias mangkir dan 13 September hanya DPC, DPW dan DPP-nya mangkir,” ungkapnya.
Iman menambahkan, siapapun pemenangnya, baik penggugat atau tergugat, seluruh pihak diminta untuk mematuhi dan menghormati hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Ahmad Ustuchri menolak proses PAW yang dilayangkan partainya. PAW kabarnya dipicu tindakan anggota dewan periode 2019-2024 itu yang hengkang ke Partai Gerindra.
Ustuchri, bahkan diisukan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) nomor urut 3 Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) 2 (Bekasi Utara-Medansatria).
Sementara Amin Fahrudin selaku kuasa hukum, mengajukan permohonan penghentian PAW kliennya kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, PAW terhadap kliennya sangat tidak beralasan.
Add a review