Keindahan alam Provinsi Sumatera Utara menjadi daya tarik bagi sebagian orang untuk datang berkunjung menikmatinya. Tidak terkecuali bagi warga Kota Bekasi.
Baru-baru ini misalnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati beserta anak buahnya terdiri dari sejumlah Kepala Puskesmas di Kota Bekasi datang untuk melancong ke Provinsi Sumatera Utara, mereka bertolak pada tanggal 21 Maret 2023.
Aksi jalan-jalan mereka terdokumentasi dalam sebuah unggahan video Tik-tok milik akun @zefanya_sinaga yang tak lain merupakan pemandu wisata dari biro perjalanan wisata yang dipakai oleh rombongan Dinas Kesehatan dalam kegiatan wisata mereka.
Ada dua video yang diupload di akun @zefanya_sinaga, pertama video rombongan Dinas Kesehatan saat di Danau Toba dengan latar belakang sound yang tengah viral 'Cikini ke Gondang Dia' dan yang kedua adalah video saat mereka tengah berada di sebuah tempat di Medan bersama Tri Adhianto dan Istrinya, Wiwiek Hargono.
Belakangan video tersebut dihapus oleh pemilik akun itu sendiri setelah banyak yang menggunjingkan perjalan wisata Tanti Rohilawati dan anak buahnya, itu.
Gunjingan terhadap Tanti dan rombongan bukan tanpa sebab. Pasalnya, tepat di tanggal mereka berangkat, Komisi IX DPR RI tengah melakukan Kunjungan Kerja (Kerja) di Kota Bekasi untuk membahas permasalahan Stunting.
Mereka datang ke Kantor Dinas Kesehatan, namun di hari tersebut Tanti tidak ada di tempat. Padahal, agenda Kunker sudah dipersiapkan lama. Komisi IX DPR RI sudah berkirim surat sejak 5 September 2023. Ujungnya, Komisi IX DPR RI yang kesal lantaran merasa tidak dihargai memilih balik kanan meninggalkan Kantor Dinas Kesehatan.
Soal itu Pemkot Bekasi berkilah, melalui Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, bahwa di hari yang sama anak buahnya tengah mengikuti kegiatan Pisah Sambut di Pemkot Bekasi. Gani benar, Tanti mengikuti kegiatan yang dimaksud, tapi ia tak tahu kalau setelah Pisah Sambut Tanti pergi bertolak ke Sumatera Utara bersama anak buahnya.
Anehnya, Tanti seakan tidak merasa bersalah usai marahnya Komisi IX DPR RI. Dari beberapa keterangan yang ia dilontarkan di media, dengan lantang ia bersuara bahwa kepergian rombongan Dinas Kesehatan sudah dipersiapkan lama. Selain dalam rangka kegiatan kedinasan, rombongan Dinas Kesehatan juga sengaja memanfaatkan waktu luang saat berada di Sumatera Utara guna berwisata.
Lucunya lagi, Tanti menyebut kegiatan tersebut dibiayai dengan uang pribadi masing-masing peserta. Bukan bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Peryataan penggunaan uang pribadi inilah yang justru menimbulkan pertanyaan. Sebab mengacu aturan yang ada, setiap kegiatan kedinasan pemerintah daerah sumber pendanaannya adalah APBD. Lalu bagaimana nanti Tanti dan rombongan mempertangungjawabkan kegiatan tersebut saat ditagih Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Kemudian, dalam kegiatan kedinasan bersifat kunjungan kerja, ASN wajib mengantongi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Lalu dari mana, Tanti dan rombongan mendapatkan SPPD tersebut.
Kembali soal video tersebut, video rombongan Dinas Kesehatan di Medan menjadi yang paling banyak dibicarakan lantaran di video itu, ada Tri Adhianto dan Istrinya, Wiwiek Hargono.
Seperti kita ketahui, pada saat video dibuat, Tri Adhianto sudah bukan lagi Wali Kota Bekasi. Sebab rombongan Dinas Kesehatan bertolak ke Sumatera Utara sejak tanggal 21 September 2023 atau satu hari setelah Tri Adhianto lengser.
Aksi Tanti dan rombongan berjumpa Tri Adhianto jelas memicu kontroversi publik. Pasalnya, Tanti dan rombongan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan Tri pure sebagai politisi.
Tri merupakan Ketua PDI Perjuangan Kota Bekasi yang tak lain merupakan kontestan pemilu. Di tambah lagi, meski Pilkada baru akan dilaksanakan November 2024, besar kemungkinan Tri akan maju sebagai salah satu kontestan dengan menyandang status petahana.
Entah di sengaja atau sebuah kebetulan, pertemuan semacam ini mestinya dihindari betul dalam tahun politik seperti saat ini.
Apalagi bagi ASN jelas sekali ada aturan-aturan yang mengikat mereka yang itu tidak boleh dilabrak. Misalnya soal politik, aturannya jelas bahwa ASN haram hukumnya berpolitik praktis.
Bahkan pemerintah sendiri tanggal 22 September 2023 baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Sayangnya, Tanti dan rombongannya selaku ASN justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini jelas tidak bisa dianggap angin lalu oleh para pemangku kepentingan terutama Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad sebagai pembina ASN. Ia mesti mengambil sikap tegas terhadap apa yang dilakukan oleh Tanti dan anak buahnya di Dinas Kesehatan.
Apalagi, jauh sebelum kejadian pertemuan Tanti CS dengan Tri Adhianto, salah seorang Kepala Bidang di Dinas Kesehatan bernama Prabowo di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat aksinya menyerukan dukungan kepada Tri Adhianto untuk kembali menjadi Wali Kota Bekasi tahun 2024.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat jelas adanya dugaan praktik politik praktis di lingkungan Dinas Kesehatan.
Tentu hal wajar, jika Dinas Kesehatan diseret masuk dalam arena politik praktis. Sebab, instansi tersebut terbilang seksi karena bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak.
Dinas Kesehatan misalnya, membawahi Puksesmas se-Kota Bekasi yang saat ini berjumlah 54 buah. Selain Puskesmas, mereka punya lini-lini binaan seperti Posyandu dan kader-kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Bayangkan, jika Dinas Kesehatan Kota Bekasi, di bawah komando Tanti melakukan praktik-praktik politik praktis untuk mendukung kandidat petahana, jelas akan menjadi kekuatan yang signifikan bagi petahana.
Isue yang berkembang, bukan hanya Dinas Kesehatan saja yang sudah terseret dalam praktik politisasi birokrasi, sejumlah instansi lain juga sama. Hanya saja mungkin aksi mereka tidak vulgar atau memang belum terlihat.
Kasus plesiran Dinas Kesehatan Kota Bekasi sejati adalah momentum bagi Pj Wali Kota Bekasi untuk merapikan barisan di tubuh birokrasi. Ia harus berani mengambil sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Tanti CS sehingga bisa menjadi shock therapy bagi instansi atau ASN lainnya, agar tidak lagi ikut-ikut dalam urusan politik.
Tapi ngomong-ngomong Cikini ke Gondang Dia, Jalan Sama Mantan Ndak Bahaya Ta ?
Rombongan Dinas Kesehatan bersama Tri Adhianto Eks Wali Kota Bekasi
Sumber foto
Video Tik-tok @zefanya_sinaga
Sumber / rujukan
Redaksi Klik Bekasi
Disclaimer
Kanal Komunitas berisi konten yang dikirim oleh pengguna platform. Konten berisi artikel populer dengan tema terkait Bekasi dan tema umum. Setiap pengguna dianggap sudah membaca dan menyetujui Panduan Komunitas.
Add a review