Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kurniawan, disebut menerima uang suap Rp 5,5 miliar dari pengusaha untuk memuluskan proyek.
Demikian dikatakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Aseng, pemberian uang Rp 5,5 miliar itu untuk dua keperluan dan di waktu yang berbeda. Pertama, ia menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan pada 2015 di sebuah hotel.
Aseng memberikan uang Rp 2,5 miliar itu atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Kurniawan mengklaim sebagai orang yang telah memasukkan proyek jalan tersebut di Badan Legeslatif DPR saat ia masih bekerja sebagai staf ahli di Komisi V dari Fraksi PKS.
“Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram,” jelas Aseng.
“Nilainya (proyek) kalau tidak salah Rp 100 miliar. Untuk pekerjaan jalan, kalau tidak salah,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati lantas bertanya terkait dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu.
Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan yang memegang ‘jatah aspirasi’ itu. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.
“Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan saja yang mengatur. Saya ikut dia,” jawab Aseng.
Tak puas dengan jawaban Aseng, hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
“Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana Anggota DPR. Komisi V?,” cecar Hakim Trisnawati.
“Benar, (anggota) Komisi V,” timpal Aseng.
Namun, Aseng mengklaim tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sudah diterima oleh Yudi atau belum. Aseng mengaku tidak mengenal Yudi.
Terima Rp 3 miliar
Selain memberikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar, Aseng juga mengaku pernah menyerahkan Rp 3 Miliar kepada Kurniawan belum lama ini.
Kepentingannya, lanjut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja,” ujar Aseng
Aseng mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan tertentu oleh Kurniawan.
Aseng hanya mempercayai apa yang dikatakan Kurniawan soal dirinya sedang diincar oleh KPK.
“Sudah diincar tetap berikan uang juga? malah lebih jelas KPK-nya nanti,” timpal Ketua Majelis Hakim.
Di DPRD Kota Bekasi, saat ini, Kurniawan masuk sebagai anggota Badan Anggaran, Sekretaris Komis B serta Sekretaris Fraksi PKS. Pria kelahiran Jakarta, 16 Juli 1981 itu juga menjadi Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi.
Kurniawan menjadi anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan 1, yang meliputi Kecamatan Bekasi Timur.
Jika pernyataan Aseng terbukti, Kurniawan bisa terjerat sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang suap maupun pemerasan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Yudi pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan ruang kerja Yudi di Gedung DPR telah digeledah serta disegel penyidik KPK. Yudi sempat membantah terlibat dalam penerimaan suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1.674.039 dan USD 72.727.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan. (Res/Rmol/Kontan)