Kejaksaan Negeri Bekasi telah menangkap staf ahli walikota Bekasi, Agus Sofyan, dan menjebloskannya ke Lapas Bulak Kapal, hari ini. Ia terbukti menerima gratifikasi. Bagaimana kronologi penyerahan gratifikasi itu?
(Baca Lengkap: Kejaksaan Bekasi Penjarakan Agus Sofyan)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Ery Syarifah menjelaskan, Agus menerima gratifikasi dari seorang kontraktor bernama Anggiat Tampu Situngkir pada tahun 2006. Saat itu, Agus menjabat sebagai Kabid Prasarana dan Pemukiman pada Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Bekasi.
Menurut Ery, Agus bertemu dengan Anggiat dua kali. Dalam pertemuan itu Anggiat memberikan uang berbentuk cek dengan total Rp 200 juta, lewat dua kali pemberian.
Pemberian pertama, Agus menerima Rp 150 juta. Pemberian kedua Rp 50 juta. Belakangan diketahui Anggiat menyuap Agus untuk pemenangan tender proyek di Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi. (Res)