Site logo

Korupsi (R)uang di Tata Ruang

Berita korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Bekasi belum lama ini membuat kita geram. Mereka, pejabat yang mestinya melayani rakyat, malah menggunakan kekuasaannya untuk menimbun harta kekayaan.

(Baca lengkap beritanya di sini: Jual Lahan Pemakaman kepada Pengembang, Tiga PNS Ini Jadi Tersangka)

Korupsi di bidang tata ruang menjadi hal menarik untuk dikupas–dan sudah saatnya disikat habis para pelakunya. Kota dibangun untuk melayani kebutuhan warganya, bukan untuk memperkenyang perut pejabatnya.

Tulisan ahli tata ruang Yayat Supriatna, sangat penting kami tampilkan di klikbekasi.co. Yayat membahas banyak hal mengenai penyelewengan di bidang tata ruang yang jarang sekali disorot orang. Berikut tulisan Yayat:

Korupsi berdasarkan rujukan dari Transparancy Internasional Indonesia adalah perilaku pejabat publik, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan ilegal memperkaya diri atau teman atau kerabat mereka yang dekat dengannya. Dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang telah dipercayakan kepada mereka. Dari sudut hukum, korupsi mencakup, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam bentuk lain dan disertai dengan dampak yang membawa bencana lingkungan, adalah korupsi dibidang penyelenggaraan penataan ruang. Wujudnya dalam bentuk alih fungsi lahan atau ruang yang tidak sesuai dengan pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kejadian korupsi seperti ini sudah lama terjadi dan secara kasat mata sangat terlihat jelas dan terang – terangan dilakukan. Bahkan pelakunya saat ini sudah tidak punya sifat malu atau takut lagi untuk terus dilanjutkan. Walaupun sudah ada aturan sanksi hukumnya di UU.No.26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang. Keberanian melakukan korupsi ini muncul karena bentuk tindakan korupsi di tata ruang, selama ini hanya dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran perizinan.

Jika dilihat dari perbuatannya, tindakan seperti ini, tidak menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Walaupun pejabat yang bersangkutan hanya menerima suap atau dijanjikan fasilitas tertentu. Sehingga kategori pelanggarannya sebagian masuk kedalam tindak pidana penyuapan atau gratifikasi dan sebagian masuk pelanggaran hukum tata administrasi kepegawaian. Padahal akibat yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi atau penyuapan di tata ruang jauh lebih parah dibandingkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan korupsi terhadap keuangan negara.

Pejabat yang melakukan penyimpangan dalam pembemberian ijin, mungkin bisa mendapatkan hadiah atau menerima penyuapan. Tetapi kerugian yang tidak termaafkan terhadap perbuatan yang bersangkutan adalah kemungkinan munculnya kejadian bencana alam, akibat terjadinya perubahan bentang alam pada waktu mendatang. Meningkatnya polusi udara perkotaan akibat dihilangkannya ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan bisnis. Kemudian banjir dan longsor yang terus terjadi akibat kawasan lindung yang dirubah fungsinya untuk kepentingan budidaya . Sementara kejadian kekeringan dan kebakaran hutan yang semakin meluas, disertai hilangnya potensi sumberdaya alam untuk generasi selanjutnya. Adalah wujud dari hasil perbuatan dosa pelaku korupsi di tata ruang yang sulit untuk dimaafkan.

Kerugian terbesar akibat korupsi di tata ruang adalah ruang semakin rusak, bentang alam sudah berubah, lingkungan asli tidak mungkin dipulihkan kembali , hilangnya ratusan species keaneka ragaman hayati. Kemudian kita akan terus berhadapan dengan ancaman bencana alam. Kerugian yang ditimbulkan bisa melebihi nilai keuntungan yang diterima oleh pelaku yang melakukan korupsi ruang.

Penyimpangan pemanfaatan ruang, akibat kelalaian perizinan adalah pintu masuk untuk melakukan tindak pidana korupsi di tata ruang. Tindak korupsi bisa terjadi, karena Perda RTRW provinsi, kota dan kabupaten sering diabaikan oleh pejabat public, kemudian akibat otoritas kewenangan yang berlebihan dari kepala daerah di era otonomi. Atau disebabkan peraturan perizinan dari departemen sektoral yang sangat egois karena tidak mau dikontrol dan dikoordinasikan dengan pihak lain. Sehingga terbuka celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Kasus alih fungsi hutan lindung untuk Pelabuhan Tanjung Api-api, kawasan hutan lindung Gunung Halimun – Pamijahan Bogor yang digarap pejabat pusat dan kalangan politisi, kawasan konservasi Bandung Utara dan Puncak yang terus menerus digerus merupakan wujud konkrit dari perbuatan korupsi di tata ruang.

Semua bentuk pelanggaran , hingga saat ini sulit untuk ditertibkan atau dipulihkan kembali. Karena korupsi ruang dilakukan secara berjamaah. Wibawa hukum ditata ruang sangat lemah, karena ada contoh pelanggaran dari pejabat publik, sehingga rakyatpun akan ikut melakukan korupsi ruang secara bersama – sama. Sebagian besar resiko bencananya harus ditanggung secara bersama oleh rakyat lainnya, yang sama sekali tidak mendapatkan apa-apa, seperti yang terus terjadi di wilayah Bale Endah, Kabupaten Bandung dan Kelurahan Bidara Cina,di bantaran Kali Ciliwung Jakarta.

Faktor Penyebab

Secara umum, tidak semua penyimpangan pemanfaatan ruang disebabkan masalah perizinannya. Ada berbagai factor seperti ; tidak semua rencana RTRW sudah memiliki rencana rinci disertai dengan aturan zonasinya, kemudian data dan peta lapangan yang sangat terbatas informasinya, kapasitas kelembagaan local yang mudah diintervensi akibat benturan kepentingan, disertai adanya tekanan politik atau kekuasaan dari pusat dan daerah.

Sanksi hukum belum sepenuhnya dapat dijalankan, sebab mekanisme baku tentang pengaduan, penyelidikan di tata ruang belum sepenuhnya terbentuk dan dipahami semua pihak. Seperti kasus, jika ijin sudah keluarkan, bukan berarti apapun boleh dilakukan oleh sipemilik ijin. Sebab banyak ijin yang sering bermasalah dengan rencana tata ruang dan lingkungan. Atau izinnya mudah dipalsukan karena lokasi lahannya tidak layak untuk dimanfaatkan seperti kawasan rawan bencana.

Korupsi dipemanfaatan ruang sudah saatnya harus segera dicegah, walaupun kebijakan ini sering berbenturan dengan kepentingan investasi lokal dan nasional. Perlu keberanian untuk menyatakan TIDAK, dengan menolak semua bentuk penyimpangan. Jika terjadi pembiaran maka, kerugiannya tidak hanya ditanggung untuk saat ini, tetapi berkelanjutan dimasa depan. Perijinan harus diawasi secara ketat dan dikontrol pelaksanaannya. Kemudahan investasi tetap dipermudah, tetapi hanya dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Ijin yang sesuai prosedur penataan ruang adalah ijin yang menjadi pedoman untuk melindungi kepentingan pemohon, pemerintah, masyarakat serta lingkungan. Cegah korupsi ruang untuk tidak terus menerus terjadi dan libatkan masyarakat secara aktif dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya. Jika dianggap penting, umumkan secara terbuka jumlah perijinan di lahan skala besar dan menengah yang telah dikeluarkan oleh pemda dan lakukan pemulihan ruang untuk areal yang telah berakhir masa konsesinya..

Yayat Supriatna
Pengajar Teknik Planologi – Univ. Trisakti dan Peneliti di Pusat Pengkajian Perencanaan & Pengembangan Wilayah (P4W) – Bogor

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News