Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut dugaan korupsi di Dinas Sosial setempat. Dinsos diduga memanipulasi penerima alat bantuan tersebut yang totalnya mencapai Rp 400 juta.
Indikasi adanya korupsi di Dina Sosial bermula dari keluhan para penyandang disabilitas yang tidak kunjung menerima bantuan. Padahal mereka sudah dijanjikan bakal menerima.
(Baca: Dinas Sosial Kota Bekasi Korupsi Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ery Syarifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan 27 kelurahan untuk mendata jumlah penyandang disabilitas di wilayahnya.
Dari laporan kelurahan, kata Ery, kejaksaan akan mendatangi masing-masing penyandang disabilitas untuk mengetahui apakah mereka menerima alat bantu atau tidak.
Menurut Ery, indikasi korupsi nantinya bisa dilihat dari kekesuaian berita acara penerimaan alat bantu. Jika tidak sesuai dengan data, berarti ada yang bermasalah.
”Memang kami belum masuk pada penyelidikan, namun sudah melakukan pengumpulan data,” katanya, Rabu (16/9/2015). (Res)