Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan segera menahan Linggom F Lumban Toruan, mantan Vice Managing Director atau Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya yang kini merupakan anggota Komis B DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Hanura.
PT Godang Tua Jaya, perusahaan swasta yang dipercaya DKI Jakarta mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang sejak 2008, telah terbukti melakukan kesalahan: menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mahkamah Agung telah menetapkan Linggom sebagai terpidana kasus tersebut pada 15 Maret 2015. Dia dihukum penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
“Salinan surat putusan dari MA sudah diterima Pengadilan Negeri Bekasi dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Terpidana akan segera dieksekusi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi, Suwanto, Jumat (11/12/2015).
Suwanto menjelaskan, surat perintah eksekusi sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan pada Kamis (10/11/2015). Saat ini, katanya, Kejaksaan sedang melakukan proses administrasi. Dia memastikan proses eksekusi kepada Linggom dilakukan secepat mungkin.
“Sudah ada perintah eksekusinya dari Kepala Kejaksaan. Kami masih mengurus administrasinya, termasuk mempelajari kendala apa yang akan terjadi. Kami pastikan prosesnya cepat. Kalau sudah beres, Jaksa Penuntut Umum akan menjemput yang bersangkutan,” kata Suwanto.
Saat dikonfirmasi, Linggom tidak banyak berkomentar. Menurut dia, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Saya sedang kunjungan kerja di luar kota. Saya tidak bisa banyak berkomentar. Biarkan proses hukum berjalan,” kata Linggom.
(Baca: PT Godang Tua Jaya Timbun Solar di Bantar Gebang, Ini Kronologi Kasusnya)
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Linggom pertama kali meledak pada Kamis, 22 Maret 2012, saat isu rencana kenaikan harga BBM sedang panas.
Petugas Polda Metro Jaya menggrebek gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Pangkalan 5 TPST Bantar Gebang, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Polisi menyita 256 drigen ukuran 20 liter atau sekitar 5 ton solar.
Polda Metro Jaya kemudian memperkarakan ke meja hijau. Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Linggom melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum.
Dalam lampiran Perpres, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas. PT Godang Tua Jaya bukanlah pihak yang dibolehkan menikmati BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Harga solar bersubsidi pada saat itu adalah Rp 4.500 dan harga nonsubsidi Rp 9.650 per liter. Artinya, ada selisih Rp 5.150. Jika kebutuhan solar PT Godang Tua Jaya 10.320 liter per hari, maka Linggom telah mengakali Rp 53.148.000.
Modusnya, sopir utusan Linggom bernama Parsaoran Pardosi membeli solar sebanyak 175,5 liter di SPBU 34.16808 Jalan Raya Narogong Limus Nunggal, Pangkalan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sopir menggunakan truk warna hijau bernomor polisi N 1234 OI.
Setelah membeli, Parsaoran kemudian menurunkan solar tersebut menggunakan selang ke drigen di sebuah gudang di Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, TPST Bantar Gebang. Sang sopir melakukan itu berulang kali sampai mencukupi kebutuhan solar PT Godang Tua Jaya. Aktivitas ilegal semacam itu berlangsung cukup lama dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Linggom dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tapi, secara mengejutkan, dalam putusan No.1298/PID.B/2012/PN.BKS tanggal 4 Februari 2013, Majelis Hakim menyatakan Linggom tidak bersalah sehingga lepas dari semua tuntutan hukum.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, jaksa mengajukan kasasi pada 11 Februari 2013. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa. Hakim juga menilai Linggom bukan penanggung jawab Perseroan.
Belakangan, terungkap, Linggom adalah orang yang justru paling bertanggung jawab atas kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.
15 Maret 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan menyatakan Linggom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penyimpanan BBM Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan’. (Res)
Baca semua topik: # Kisruh TPST Bantar Gebang
yoda
Jumat, 11 Desember 2015 at 21:31Korupsi menjadi suatu hal yg lumrah