Berita  

Kasus Proyek, Ini 5 Dosa Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi

Avatar photo

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terbengkalainya sejumlah proyek infrastruktur di wilayah setempat.

Badan Pemeriksa Keuangan RI bahkan menyebut dia ‘tidak beres’ dalam mengemban tanggung jawabnya sehingga keuangan negara dirugikan dalam jumlah besar.

Tri Adhianto sebenarnya sudah lama menjadi sorotan, hanya saja kasusnya selalu ‘tenggelam’. Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, bahkan Kejaksaan Negeri Bekasi, seolah-olah alpa.

Padahal, Dinas Bimarta merupakan instansi yang mendapatkan porsi anggaran terbesar untuk belanja langsung urusan, jika dibandingkan dengan dinas lainnya. Artinya, dinas ini perlu mendapatkan pengawasan yang ekstra ketat.

Dalam APBD Kota Bekasi 2015 (sebelum perubahan), dinas ‘basah’ tersebut mendapatkan Rp 552,2 miliar untuk belanja langsung urusan.

Rp 200,1 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan (286 item), Rp 111,1 miliar untuk pembangunan drainase (252 item), Rp 220,5 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan (283 item), Rp 10,2 miliar untuk perencanaan jalan dan jembatan (37 item), serta Rp 210,2 miliar untuk pengendalian banjir (40 item).

Tri Adhianto adalah kepala dinas yang tidak pernah digeser jabatannya sejak Rahmat Effendi memimpin Kota Bekasi. BPK merekomendasikan Rahmat untuk segera mengevaluasi Tri Adhianto, termasuk kepada bawahannya di Dinas Bimarta.

Klikbekasi.co mencatat, selama tahun 2014, ada 5 ‘dosa’ Tri Adhianto. Tentu saja, bukan dosa pribadi, melainkan dosanya sebagai kepala Dinas Bimarta yang punya tanggung jawab untuk memastikan pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi berjalan dengan baik.

1. Meloloskan Perusahaan Bermasalah

Dinas Bimarta Kota Bekasi meloloskan dua tender proyek pengerjaan jalan senilai sekitar Rp 4 miliar untuk PT Anugerah Bangun Kencana, perusahaan yang sudah masuk Daftar Hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dinas Bimarta dan PT Anugerah Bangun Kencana diduga bersekongkol memalsukan dokumen saat proses lelang berjalan, yaitu pada 26 Februari 2015 sampai 9 April 2015. Pengumuman pemenang sendiri dilakukan pada 31 Maret 2015 dan tandatangan kontrak pada 9 April 2015.

(Baca: Ada Indikasi Dugaan Suap Proyek di Dinas Bimarta Kota Bekasi)

Padahal, LKPP memblacklist perusahaan itu pada 12 Maret 2015. Dinas Bimarta, sebagai penyelenggara lelang dan pengawas, telah melangkahi pasal 83 ayat 1 Perpres Nomor 70 tahun 2015 yang menyatakan pelelangan harus gagal apabila ditemukan indikasi persaingan tidak sehat.

2. Melukai Hati Masyarakat

Pembangunan infrastruktur mestinya bisa menjadikan masyarakat bahagia. Namun, apa jadinya jika hal tersebut justru melukai masyarakat? Ini terjadi di Kampung Rawa Kalong, RT 04 RW 05, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Warga sekitar memang sedang memendam marah kepada Dinas Bimarta. Sebagian tanah mereka terambil dalam proyek pembangunan folder air tanpa dibayar. Total tanah yang dicaplok kurang lebih mencapai 8.000 meter persegi.

(Baca: Kepala Dinas Bimarta Datang ke Aren Jaya, Warga: Dasar Rampok Lu)

Mereka tak segan meluapkan marah ketika Tri Adhianto datang ke sana. “Dasar rampok lu,” kata seorang warga begitu Tri hendak mengajak dialog. “Sombong banget lu mentang-mentang pejabat,” kata warga menanggapi Tri yang mengatakan ‘pemerintah punya banyak uang’.

3. Disebut Terima Setoran Calo Proyek

Tri Adhianto disebut-sebut menerima setoran dari calo proyek yang ternyata merupakan PNS di Kota Bekasi. Yudistira, nama PNS itu, dilaporkan oleh kontraktor bernama Suhanda yang telah memberikan Rp 430 juta kepadanya dengan janji bisa mengerjakan proyek jalan.

Sumber klikbekasi.co yang merupakan ‘orang dekat’ Yudistira menyebutkan, Yudistira berani menawarkan proyek tersebut kepada Suhanda karena sudah ada jaminan dari Tri Adhianto.

(Baca: Kisah Terkuaknya ‘Kongkalikong’ Proyek Jalan di Kota Bekasi)

Uang Rp 430 juta, kata sumber itu, tidak dinikmati oleh Yudistira seorang. Yudistira sudah memberikan uang pelicin untuk Tri Adhianto. Namun, Tri dianggap tidak komitmen dengan janjinya kepada Yudistira.

Benar atau tidaknya kabar tersebut, kasus ini mengindikasikan ada praktik curang dalam proses lelang proyek di Dinas Bimarta Kota Bekasi.

4. Membiarkan Proyek Terbengkalai

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2014 menyebut ‘terdapat pelaksanaan tujuh paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Tata Air yang tidak diselesaikan dan jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan sebesar Rp 225.671.284.’

Dinas Bimarta jelas-jelas menabrak Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2015 yang di dalamnya menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan proyek. Pasal 93 ayat 1 huruf b menyatakan PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila kontraktor lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya (wanprestasi).

Namun, kenyataannya, Dinas Bimarta membiarkan proyek tersebut terbengkalai begitu saja sampai selesai jangka waktu pengerjaannya dan tanpa memberikan sanksi apa pun kepada kontraktor.

Semestinya, mengacu pasal 93 ayat 2, jika pemutusan kontrak dilakukan, Dinas Bimarta bisa dengan mudah mencairkan jaminan pelaksanaan, menagih denda, sisa uang muka, dan memblacklist kontraktor bersangkutan agar ke depannya mereka tidak bisa lagi mengikuti lelang.

(Baca: BPK Sorot 7 ‘Proyek Banjir’ Bermasalah di Kota Bekasi)

BPK secara spesifik menyebut kondisi itu terjadi karena ‘Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) kurang maksimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.’

5. Membiarkan Praktik Monopoli Lelang

LHP BPK tahun 2014 juga menyebut ‘Proses lelang pekerjaan penanggulangan banjir Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya tidak sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya sehingga terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 1.6.05.188.961.’

BPK mengungkap, Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.

Yang lebih mengejutkan, lelang proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut nyata-nyata telah dimanipulasi secara terstruktur untuk memenangkan satu perusahaan: PT Bona Jati Mutiara. BPK menyorongkan dua bukti kuat adanya persekongkolan lelang itu.

Bukti pertama, enam dari tujuh perserta yang memasukkan dokumen penawaran via online atau LPSE terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.

(Baca: Terungkap, Dinas Bimarta Kota Bekasi Monopoli Lelang Proyek)

Bukti kedua, baik pada lelang pertama maupun lelang lanjutan, dokumen penawaran milik enam perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya. Begitu pun dengan nomor SPH-nya (surat penawaran harga).

BPK pun kembali mengingatkan, ‘Kepala Dinas Bimarta tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kinerja pegawai’. Dinas Bimarta diduga turut ‘mengondisikan’ kontraktor pemenang.

 

Siapa pun oknum yang ‘bermain-main’ dalam proyek-proyek tersebut jelas telah melakukan tindak pidana korupsi.

UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa korupsi mencakup perbuatan: melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (pasal 2).

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara (pasal 3).

Sudah seharusnya aparat penegak hukum memproses kasus tersebut untuk membuktikannya di pengadilan. Jangan biarkan praktik-praktik culas seperti itu terjadi terus-menerus. Pemkot Bekasi juga harus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(Baca: Proyek Banjir Dikorupsi, Wali Kota Bekasi Jangan Tutup Mata)

Fenomena ‘Bekasi Dibully’ karena infrastrukturnya sangat buruk sebenarnya adalah tamparan yang sangat keras bagi para pemangku kebijakan. Sekarang memang tergantung pada mereka, mau membenahinya atau tidak.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *