Terkuaknya kasus kongkalikong proyek pengerjaan jalan di Kota Bekasi mulai mengarah ke Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air, Tri Adhianto. Tri diduga ikut menerima suap dari kontraktor.
“Tri Adhianto menjanjikan proyek kepada Yudistira. Yudistira kemudian menawarkan proyek tersebut kepada Suhanda,” kata sumber klikbekasi.co yang merupakan ‘orang dekat’ Yudistira, Kamis (15/10/2015).
Diberitakan sebelumnya, Suhanda, kontraktor pengerjaan jalan di Kota Bekasi, melaporkan Yudistira ke Polsek Bekasi Selatan dengan laporan nomor LP/779-BK/K/IX/2015/Sek Bks Kota. Ia merasa ditipu oleh Yudistira.
(Baca: Kisah Terkuaknya ‘Kongkalikong’ Proyek Jalan di Kota Bekasi)
Suhanda memberikan ‘uang pangkal’ Rp 430 juta kepada Yudistira dengan jaminan bisa mengerjakan proyek pengecoran jalan di Kota Bekasi. Suhanda percaya Yudistira ‘punya pengaruh’ di pemerintahan.
Anggapan Suhanda tidak sepenuhnya salah. Dari informasi yang dihimpun klikbekasi.co, Yudistira merupakan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi. Ia pernah menjabat Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi. Ia juga piawai menggerakan massa untuk melakukan demonstrasi.
Pengaruh tinggallah pengaruh. Proyek yang dijanjikan Yudistira pun tak kunjung tiba. Belakangan, diketahui proyek tersebut sudah dikerjakan pihak lain. Suhanda pun gigit jari. Uang Rp 430 juta yang sudah diserahkan kepada Yudistira melayang begitu saja.
“Uang Rp 430 juta dari Suhanda tidak dimakan sendirian oleh Yudistira. Yudistira membagi sebagian uang itu ke Tri Adhianto. Saya tidak tahu jumlah pastinya berapa,” sebut sumber.
Menurut sumber, Yudistira menilai Tri Adhianto tidak memegang komitmen. Untuk itu, Yudistira beberapa waktu lalu gencar mengerahkan massa ke kejaksaan. Massa tersebut mendesak kejaksaan mengusut dugaan korupsi Tri Adhianto.
“Beberapa waktu lalu Yudistira gencar melakukan demonstrasi. Targetnya adalah Tri Adhianto. Yudistira merasa dibohongi Tri,” kata sumber.
Bukan kasus baru
Kasus kongkalikong proyek pengerjaan jalan diduga sudah sering dilakukan di lingkungan Dinas Bimarta Kota Bekasi. Agus Sofyan, staf ahli Walikota Bekasi Bidang Pembangunan, dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan atas kasus gratifikasi belum lama ini.
Agus Sofyan, saat menjabat Kabid Prasarana dan Pemukiman pada Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Bekasi pada 2006, terbukti menerima suap dari pengusaha sebesar Rp 200 juta. Agus menjanjikan proyek di Dinas Bimarta kepada pengusaha tersebut.
Peran Agus mirip dengan peran Yudistira. Sebagai orang yang dianggap punya pengaruh, Agus dipercaya pengusaha untuk mengondisikan tender proyek. Hanya saja, Kepala Disbimarta saat itu tidak terbukti terlibat.
“Hanya Agus Sofyan dan Anggiat Tampu Situngkir (pengusaha) yang dieksekusi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Ery Syarifah belum lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, Tri Adhianto belum bisa dihubungi. Sedangkan Yudistira, terlapor, saat dikonfirmasi memilih tidak berkomentar. (Res)