Kaleidoskop Klik Bekasi Januari 2015,: Minimarket Tak Berizin Menjamur, Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Sejumlah peristiwa terjadi di Bekasi di bulan Januari tahun 2015. Ada beberapa momentum yang terdokumentasi dalam arsip berita kami.

Pertama soal ratusan minimarket di Kota Bekasi yang tidak berizin alias bodong dan kedua berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras) oplosan di Bekasi yang menelan korban jiwa.

Kamis 8 Januari 2015, Komisi A DPRD Kota Bekasi mengundang rapat pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi.

Dari rapat tersebut terungkap dari total 681 minimarket di Kota Bekasi hanya 75 minimarket yang sudah mengantongi izin.

(Baca: Ratusan Minimarket di Kota Bekasi Tak Berizin)

Selain soal minimarket, miras oplosan juga mewarnai jagat pemberitaan. 6 Januari 2015, penjual miras oplosan di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur dibekuk petugas.

Sayang penjual miras berinsial JS itu, tidak dihukum penjara meskipun dari miras yang dijualnya 4 orang meninggal.

(Baca: Tewaskan 4 Orang, Penjual Miras Ini Tidak Ditahan)

Pihak Polisi beralasan, pelaku dijerat pidana ringan dengan hukuman 6 bulan penjara mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2019.(Redaksi)

Tinggalkan komentar