Site logo

Janji Pemerintah Kota Bekasi Lindungi Usaha Kecil Dinilai Omong Kosong

Wacana yang sering digulirkan Pemerintah Kota Bekasi tentang pembelaan terhadap usaha kecil menengah (UKM) dianggap hanya omong kosong belaka. Demikian dikatakan Ketua UKM Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan.

Menurut Afif, Pemkot Bekasi memang telah membuat aturan tentang pembatasan minimarket. Bahkan melakukan moratorium (penghentian pemberian izin sementara). Namun hal ini tidak berdampak apa pun, malah pengusaha kecil sudah gulung tikar terlebih dulu.

Baca juga:  Hendak Diinterpelasi DPRD, Bupati Bekasi Cuma Ketawa

“Jarak antarmini market cukup dekat sekali. Pedagang di sana sudah banyak yang mati,” katanya.

Aturan yang dimaksud adalah Perda No 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan itu, disebutkan, batas radius minimal antartoko modern 500 meter dan mengatur jam operasional.

Baca juga:  Mahfudz Abdurrahman Usul Undang-undang Jalan

Toko modern yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam adalah yang telah memiliki izin usaha dari Pemkot Bekasi dan berada di lokasi umum, seperti SPBU, jalan negara ataupun terminal. Selain itu, outlet toko modern diwajibkan menyediakan 10% dalam satu outlet untuk dialokasikan dengan para pelaku UKM lokal.

Namun demikian, Afif mengatakan, hingga saat ini belum ada pelaku UKM yang telah menjalin kerja sama dengan toko modern yang ada. Menurutnya, aturan tersebut hanya sebagai wacana oleh Pemkot Bekasi dan belum terealisasi sama sekali.

Baca juga:  Bawaslu Kota Bekasi Tangani 40 Pelanggaran Pemilu Selama Pemilu 2024

“Mereka sering wacana seperti itu, tapi belum ada realisasi. Justru UKM sekarang tidak mau bergantung. Pada akhirnya kami membangun toko oleh-oleh.” (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment