Site logo

Janin Aborsi Bekasi Medical Centre Dibuang ke Toilet

Selain menangkap para tersangka, Jajaran Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota pimpinan AKP Dimas Satya Wicaksono juga mengungkap di mana janin aborsi korban dibuang.

“Janin aborsi dibuang ke lubang toilet,” kata Dimas, Kamis (28/4/2016).

Polisi langsung mengerahkan mobil tinja untuk menyedot septik tank di salah satu sudut klinik Bekasi Medical Centre, Jalan Juanda No. 193-195, Margahayu, Bekasi Timur, itu.

“Kami menemukan beberapa tulang berukuran kecil. Kami masih menyelidikinya lebih lanjut,” jelas Dimas.

Menurut Dimas, sebelum melakukan aborsi, korban akan berkonsultasi dengan karyawan klinik. Setelah diketahui umur kandungan, karyawan klinik akan memastikan harganya.

Baca juga:  Program 1.000 Titik Wifi Gratis Milik Pemkot Bekasi Diragukan Bakal Berhasil

“Setelah berkonsultasi, korban dan klinik akan membuat kesepakatan. Biaya aborsinya berkisar dari Rp 2 sampai Rp 3 juta,” ungkap Dimas.

Proses aborsi berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit. Caranya, anus korban akan dimasuki obat-obatan pereda sakit seperti Amoxsan, Neuralgin, Methergin, Provenit Sub.

Dikatakan Dimas, untuk membuka vagina korban, pihak klinik menggunakan cocor bebek atau vaginal speculum. Janin korban disedot dengan selang.

Baca juga:  Rupiah Melemah, Buruh di Kabupaten Bekasi Rawan Kena PHK

“Obat-obatan yang digunakan untuk mengaborsi korban ternyata sudah kadaluarsa. Seorang office boy di sana bertugas meracik obat itu,” kata Dimas.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka, antara lain Dokter Jabat dan Dokter ALD, serta lima asisten perawatnya: YS, MRYN, NN, KRTN dan MMN.

“Kelima asisten perawatnya sudah kami tangkap. Tersangka Dr. Jabat dan Dr. ALD masih dalam pengejaran petugas, karena saat penggrebekan tidak ada di lokasi” kata Dimas.

(Baca: Polisi Grebek Klinik Tempat Aborsi Bekasi Medical Centre)

Baca juga:  Klaim Partai Seksi, PPP Kota Bekasi Buka Ruang Koalisi Bagi Partai Mana Saja

Alat bukti yang disita polisi yaitu medical report, buku pendaftaran, alat-alat kedokteran, bekas darah pada tisu, obat-obatan dan CCTV.

Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77 A UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 78 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara. “Klinik tersebut tidak berizin,” pungkas Dimas. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment