Berita  

Jangan ‘Terobos’ Perlintasan Kereta di Bekasi, Nanti Ditilang Polisi

Avatar photo

Satlantas Polresta Bekasi Kota mengintensifkan razia di perlintasan kereta api setempat. Pengguna jalan yang menerobos, padahal sudah ada peringatan berhenti, akan ditilang polisi yang berjaga.

“Razia ini perintah pimpinan dari Polri,” kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan (Turjawali) Satlantas Polresta Bekasi Kota, AKP Suryono Giri Sentosa, Selasa (8/12/2015).

Suryono mengatakan, razia ini digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan berkendara. Apalagi kecelakaan kerap terjadi di perlintasan kereta.

“Razia ini digelar sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai benar-benar masyarakat sadar dan mematuhi aturan ketika melewati perlintasan kereta,” kata dia.

Menurut Suryono, yang kerap menerobos perlintasan kereta secara sembarangan biasanya pengendara motor. Razia pertama saja, Selasa, polisi menilang 32 pengendara motor.

“Padahal apa salahnya menunggu beberapa saat. Kalau terjadi kecelakaan, kasihan keluarga di rumah,” jelas Suryono.

Pantauan kami, polisi berjaga-jaga antara lain di perlintasan dekat Stasiun Bekasi, perlintasan Jalan Agus Salim, dan perlintasan Jalan Ampera Bekasi Timur.

Joko, penjaga perlintasan kereta di dekat Stasiun Bekasi, mengaku miris jika melihat pengendara yang tidak sabar dan nekat menerobos palang pintu kereta.

“Saya mendukung razia seperti ini, karena memang banyak pengendara bandel. Padahal itu sangat membahayakan mereka,” katanya.

Sekadar diketahui, perlintasan kereta menjadi persoalan serius di Kota Bekasi. Sebab, masih ada sejumlah perlintasan ilegal yang tidak dijaga petugas.

Perlintasan ilegal yang rawan terjadi kecelakaan antara lain perlintasan di dekat Stasiun Kranji dan perlintasan Jalan Ampera. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *