Isu penggelembungan suara tengah santer dibicarakan di Kota Bekasi. Meski susah dibuktikan keberadaanya, namun ini merupakan tuduhan serius bagi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kota Bekasi.
Entah bagaimana mulanya, isu penggelembungan suara tiba-tiba ramai jadi bahan gunjingan. Banyak pihak ramai-ramai menuding oknum penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan—dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)—diduga melakukan penggelembungan suara.
Tudingan ini menyasar sejumlah PPK di sejumlah daerah pemilihan (Dapil). Kecamatan tersebut antara lain Bekasi Selatan—sebagai salah satu kecamatan yang tergabung dalam Dapil Kota Bekasi I—serta Kecamatan Bekasi Utara, salah satu kecamatan di Dapil Kota Bekasi II.
Di Kecamatan Bekasi Selatan sendiri, tudingan penggelembungan suara sempat membuat ricuh proses rekapitulasi suara.
Sementara untuk di Bekasi Utara, meski belum ada kericuhan, namun suara-suara sumbang mulai nyaring terdengar. Bahkan, beberapa pihak mulai mewanti-wanti agar oknum PPK di Kecamatan Bekasi Utara agar tidak main-main alias berbuat curang.
Memang, sejauh ini, kabar penggelembungan suara masih sebatas tuduhan. Toh, hingga kini, belum ada pihak yang diadili—sekadar diperiksa pun belum.
Karena, diakui atau tidak, kejahatan Pemilu yang satu ini bisa dikatakan susah dibuktikan. Hingga pada akhirnya, tuduhan tersebut menjadi sebatas rumor yang menguap begitu saja.
Selain susah dibuktikan, para korban praktik penggelembungan suara terkesan pasif. Dalam artian, korban tidak mau menempuh langkah-langkah legal—misalnya membuat aduan ke Bawaslu.
Bawaslu pun juga pasif. Badan pengawas ini terlihat lebih memilih menunggu adanya laporan pengaduan masuk ke meja mereka. Padahal, harusnya—di tengah merebaknya kabar tak sedap begini—ia bisa lebih pro aktif merespon tuduhan semacam ini.
Lalu, apa kabar KPU Kota Bekasi?
Sejauh ini, KPU seakan ‘masa bodoh’ terhadap kabar atau isu tersebut. Mereka amat yakin bahwa jajaranya benar-benar menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Tentu sikap KPU ini bisa dibilang naif. Apalagi bila menganggap semua jajaranya— terutama di badan ad hoc, dalam hal ini PPK— sepenuhnya bersih.
Boleh-boleh saja KPU Kota Bekasi percaya diri bahwa penyelenggaraan Pemilu jauh dari praktik-praktik curang. Namun, yang jelas, isu atau tuduhan apa pun tentang penggelembungan suara merupakan hal serius—ini tentu berpengaruh terhadap kredibilitas mereka sebagai penyelenggara Pemilu. Apalagi jika nantinya ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dan dimenangkan gugatannya.
Tulisan ini merupakan opini yang ditulis Redaksi Klik Bekasi
*Foto: Pemilu 2024 di Kota Bekasi