Site logo

Ini Penjelasan Dinas Bimarta Kota Bekasi Menangkan Tender Perusahaan yang Di-blacklist

Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi membantah telah melanggar aturan dalam memenangkan tender dua proyek pengerjaan jalan untuk PT Anugerah Bangun Kencana–perusahaan yang telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

(Baca: Terbongkar, Dinas Bimarta Kota Bekasi Menangkan Tender untuk Perusahaan yang Sudah Di-blacklist)

Dari informasi yang dihimpun klikbekasi.co, proses lelang dilakukan pada 26 Februari sampai 9 April 2015. Pada 23 Maret 2015, Dinas Bimarta mengumumkan PT Anugerah Bangun Kencana sebagai pemenang tender dan tanda tangan kontraknya dilakukan pada 9 April 2015.

(Baca; Perusahaan yang Di-blacklist Menang Tender, Walikota Bekasi: Harusnya Tidak Boleh)

Sejak 12 Maret 2015, dan hingga 11 Maret 2017, LKPP  telah memasukkan PT Anugerah Bangun Kencana dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan yang bermasalah.

(Baca: Menangkan Tender Perusahaan yang Di-blacklist, Pemkot Bekasi Langggar Peraturan Presiden)

Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, PT Anugerah Bangun Kencana sebenarnya tidak bisa memenangkan tender. Sebab Pasal 19 Ayat 1 n menyebut, perusahaan penyedia barang/jasa tidak masuk dalam Daftar Hitam.

Dinas Bimarta membantah

Sekretaris pada Dinas Bimarta Kota Bekasi Muhammad Ridwan membantah pihaknya tidak menabrak aturan. Menurutnya, LKPP baru menerbitkan informasi blacklist PT Anugerah Bangun Kencana pada 23 April 2015, meski blacklist tersebut berlaku sejak 12 Maret 2015.

“LKPP menerbitkan blacklist tersebut pada 23 April 2015. Jadi kami tidak tahu karena proses tender selesai pada 9 April 2015,” katanya saat dikonfirmasi klikbekasi.co.

Seperti diketahui, dalam dokumen resmi layanan pengadaan barang secara elektronik (LPSE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, PT Anugerah Bangun Kencana tercatat memenangkan dua proyek pengerjaan jalan.

(Baca: Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhianto Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan)

Yang pertama, PT Anugerah Bangun kencana memenangkan tender proyek rehabilitasi Jalan KH Noer Ali (Kalimalang), Bekasi Selatan, untuk Tahun Anggaran APBD Kota Bekasi 2015 dengan pagu Rp 1.915.545.000,00. PT Anugerah Bangun Kencana berhasil menyingkirkan 83 perusahaan lain yang mengikuti lelang.

Yang kedua, PT Anugerah Bangun Kencana memenangkan tender proyek perbaikan Jalan Juanda, Bekasi Timur, untuk tahun anggaran APBD Kota Bekasi 2015 dengan pagu Rp 2.150.420.000,00. PT Anugerah Bangun Kencana berhasil menyingkirkan 65 perusahaan lain yang mengikuti lelang.

Dalam dokumen LPSE disebutkan, dua proyek yang masuk kategori pekerjaan konstruksi itu ditangani langsung oleh Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang dipimpin Tri Adhianto sebagai kepala dinas. (Res/Wew)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News