Site logo

Ini Isi UU MD3 yang Bisa Menghambat Penegakan Hukum

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang keempat pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal mengatakan, ada upaya untuk menghambat penegakan hukum melalui UU MD3. Zainal melihat upaya penghambatan tersebut dari aturan UU MD3 tentang Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Meskipun dapat dianggap menjadi sebuah terobosan menarik perihal proses persidangan atas pelanggaran etik, tetapi kewenangannya juga berkembang hingga birokratisasi penegakan hukum,” ujar Zainal saat membacakan keterangannya dalam sidang uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Zainal mengatakan, dalam UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Partai.

Hal tersebut akan menciptakan birokratisasi yang lebih rumit bagi proses penegakan hukum terhadap anggota dewan. Jika hal ini dianggap sebagai terobosan untuk menjaga marwah dan martabat anggota parlemen, lanjut Zainal, maka akan menjadi satu hal yang sangat lucu karena hanya disematkan di DPR, tetapi tidak dibentuk dengan pola yang sama untuk DPD.

“Sehingga mudah untuk menduga bahwa ini tidaklah ada kaitannya dengan penjagaan marwah dan martabat DPR, kecuali untuk memperpanjang birokratisasi penegakan hukum bagi anggota DPR,” ucap Zainal.

Permohonan uji formil dan materiil UU MD3 teregistrasi dengan nomor perkara 79/PUU-XII/2014. Permohonan ini diajukan Ketua DPD RI Irman Gusman, serta Wakil Ketua DPD RI periode 2009-2014, La Ode Ida, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.(Res)

sumber: kompas

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News