Dua maling spesialis rumah kosong di daerah Pondokgede, Kota Bekasi, ditangkap polisi pada Sabtu (6/9/2015) pukul 04.30 WIB. Bagaimana cara kerja mereka?
(Baca: Polisi Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong di Pondokgede)
Kepala Polsek Pondokgede, Mohammad Dafi menjelaskan, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu memantau rumah korban. Apabila penghuni rumah sedang pergi keluar, mereka langsung masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng.
“Mereka mengaku telah melakukan aksinya lebih dari tiga kali dan biasa beraksi di daerah Pondokgede,” kata Dafi.
Pelaku, Marmansyah (26) dan Sujatna (30), mengaku nekat mencuri untuk membeli narkoba. Mereka akan berpesta narkoba setelah mencuri. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa paket sabu.
Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dua pasal, pertama Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun, kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Res)