Perwakilan dari Partai Nasdem selaku pemohon perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, OC Kaligis, tetap melanjutkan gugatan tentang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Hakim konstitusi, Arif Hidayat, mengatakan bahwa masih ada problematika terkait kelanjutan UU Pilkada tersebut.
Menurut Arif, akan ada problematika bila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada ditolak oleh DPR. Bila hal itu terjadi, tidak otomatis Undang-Undang Pilkada yang lama akan berlaku. Hal ini membuka celah terjadinya ketidakpastian hukum.
“Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu,” ucap Kaligis seusai sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Kaligis mengatakan, selagi masih ada permasalahan, dia masih memiliki hak untuk mengajukan dan menguji undang-undang tersebut. Menurut dia, pilihannya untuk melanjutkan gugatan merupakan bentuk demokrasi dari pendapat akademis yang berbeda antara dirinya dan para hakim konstitusi.
“Jadi, di sini kan untuk kepastian hukum, bukan reka-reka. Jadi, karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya, pendapat undang-undang saya, pendapat akademis saya untuk bisa diterima atau tidak,” ucap Kaligis.
Ia berharap jika problematika soal perppu tersebut sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi menguji setiap perppu yang dikeluarkan oleh presiden. (Res)
sumber: kompas