Delapan orang anggota Panitia Khusus (Pansus) peraturan daerah (perda) RT dan RW mengusulkan pemilihan Ketua RT dan RW dilangsungkan dengan dua mekanisme langsung atau tidak langsung.
8 orang ini merupakan delegasi masing-masing fraksi di DPRD Kota Bekasi yang tadinya menginginkan pemilihan RT dan RW dilangsungkan dengan cara tidak langsung alias musyawarah mufakat.
Lantas, apa sebab 8 orang ini mengegolkan opsi pemilihan Ketua RT dan RW dilangsungkan dengan dua cara, bisa langsung atau tidak langsung.
Menurut Abdul Muin Hafied, anggota Pansus dari fraksi PAN mengatakan, keputusan tersebut diambil semata-mata berdasarkan realitas di masyarakat. Dia mengatakan, sejauh ini tidak semua RT atau RW bisa menggelar pemilihan langsung. Selain itu, pemilihan secara langsung kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
“Tadinya kami ingin pemilihan dengan format tidak langsung. Namun akhirnya disepakati bahwa pemilihan bisa digelar langsung atau tidak, tergantung dari pada kondisi yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan olehnya, adanya opsi langsung dan tidak langsung juga bagian dari upaya mengakomodir keinginan kawan-kawannya dalam Pansus RT dan RW yang mengingkan pemilihan dilangsungkan secara langsung.
“Ini jalan tengah, artinya semua terakomodir di sini. Baik yang sepakat dengan langsung atau pun tidak langsung,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi.
Sementara Solihin, delegasi dari fraksi PPP mengatakan, PPP pada akhirnya sepakat dengan dua opsi tidak lain karena adanya masukan dari masyarakat.
“Tadinya kami ingin langsung. Akan tetapi melihat realitas di lapangan dan adanya beragam masukan akhirnya kami sepakat bahwa pemilihan bisa dilakukan dengan dua opsi,” kata dia.
Seperti diketahui, pembahasan perda tentang RT dan RW sempat terjadi deadlock. Delegasi fraksi yang ada di DPRD Kota Bekasi ngotot dengan argumentasi masing-masing antara pemilihan langsung atau tidak langsung.
Hingga akhirnya pada Rabu (3/6) terjadi voting. Dimana dari 13 orang yang hadir dalam voting, tercatat 8 orang sepakat agar pemilihan ketua RT dan RW dijalankan dengan dua opsi sementara lima orang mengingkan digelar secara langsung.Kamis (4/5) Perda RT dan RW rencananya akan diparipurnakan.(Ical)