Berita  

Ini 6 Rekomendasi DPRD kepada Pemkot Bekasi atas Temuan BPK 2014

Avatar photo

Sejumlah proyek infrastruktur di Kota Bekasi tahun 2014 diduga bermasalah dan berpotensi mengandung unsur pidana. Indikasi adanya unsur pidana itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dikeluarkan pada Mei 2015.

“Untuk audit tahun 2014, laporan hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam lima buku dengan judul berbeda-beda,” kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin kepada klikbekasi.co, Sabtu (5/12/2015).

Lima buku tersebut antara lain LHP atas laporan Pendapatan dan Pengeluaran Daerah, Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan. Kemudian Pendapatan Pajak Daerah, dan Belanja Daerah.

“Yang wajib dilakukan audit tiap tahun oleh BPK adalah yang tiga pertama itu. Sedangkan yang dua (pendapatan pajak dan belanja daerah), tergantung program di BPK itu sendiri,” kata Cucu menjelaskan.

Dari lima buku itu, kasus yang terindikasi ada tindak pidana berada dalam LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan. Salah satunya temuan adanya manipulasi lelang dan pemahalan harga (mark up) dalam proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur.

“LHP BPK itu diberikan hanya kepada Wali Kota dan DPRD. Yang berwenang melaporkan (indikasi tindak pidana) adalah BPK serta untuk di daerah adalah Wali Kota dan DPRD,” kata Cucu.

(Baca: Laporkan Kasus Korupsi, Beranikah Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD?)

Sebelum Pemkot Bekasi melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPK, menurut Cucu, DPRD memiliki tugas mengkaji lebih dulu. DPRD kemudian merekomendasikan sejumlah poin kepada Pemkot Bekasi. Sayangnya, tidak ada satu poin pun yang merekomendasikan agar temuan BPK dilaporkan ke penegak hukum.

Data yang kami peroleh, ada 6 rekomendasi dari DPRD kepada Pemkot Bekasi yang wajib dilaksanakan. Rekomendasi ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, pada 8 Juli 2015 dan telah diparipurnakan pada 9 Agustus 2015.

Berikut 6 rekomendasi tersebut;

1. Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan Saudara Walikota, untuk menyusun Raperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), yang mengatur mekanisme dan SOP pengembalian kerugian keuangan daerah, hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi LHP BPK semestar II.

2. Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan Saudara Walikota segera menetapkan kebijakan Standar Akuntansi yang sesuai SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) yang dikaitkan dengan sistem akuntansi penatausahaan piutang, investasi non permanen serta kebijakan laporan keuangan lainnya agar sesuai dengan laporan keuangan berbasis akrual secara optimal.

3. Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada DPRD untuk membentuk Pansus Pengelolaan Aset Tetap yang mampu mempercepat dan mengevaluasi pengelolaan aset tetap khususnya dikaitkan dengan Fasos Fasum, TPU, dan aset Pemkot yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui proses pendataan dan pengamanan aset untuk menuju kesiapan hasil opini WTP dari LHP BPK.

4. Terkait kegiatan DPRD tentang perjalanan dinas, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada Saudara Walikota untuk menugaskan Inspektorat Daerah untuk melaksanakan audit investigatif secara tuntas terhadap kegiatan tersebut, serta menindaklanjutinya dengan pengembangan audit investigatif potensi atau kejadian serupa di kegiatan Perjalanan Dinas pada SKPD lainnya dengan target awal 3 (tiga) SKPD pengguna Perjalalanan Dinas terbesar dengan membentuk Tim Khusus yang terdiri dari inspektorat dan hasil investigasinya dilaporkan ke DPRD.

5. Sebelum penyertaan modal kepada BUMD harus diterbitkan payung hukum (Perda) sebagai regulasi tata keuangan APBD, sehingga jelas pengaturan keuangan BUMD. Terkait dengan keberadaan BUMD, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada Saudara Walikota untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait kelayakan keberlangsungan dan keberadaan BUMD yang sejak pembentukannya belum memberikan PAD sesuai dengan tujuan dan fungsi pendiriannya, serta melakukan investigasi potensi yang masih dikelola dan dikuasi oleh pihak ketiga yaitu adanya penggunaan Watertreatment yang masih dikuasasi oleh pihak ketiga di wilayah Pondok Hijau dan Kemang Pratama.

6. Terkait dengan temuan BPK yang menyebabkan SKPD mengembalikan kerugian keuangan daerah, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada Walikota untuk lebih cermat, taat azaz dan profesional dalam menetapkan kebijakan yang akan berdampak pada kerugian keuangan daerah, serta meminta Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi Proses pencairan dana (SP2D), tidak hanya mengacu kepada kesesuaian RKA, akan tetapi terhadap payung hukum atas penganggaran suatu kegiatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *