Ijazah kampus Bina Sarana Informatika (BSI) di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, bisa dianggap tidak sah alias abal-abal lantaran kampus tersebut belum terakreditasi (mendapat pengakuan) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Belum lama ini, sejumlah mahasiswa BSI menggelar demontrasi. Mereka mendesak kampus segera mengurus akreditasi yang sudah kadaluarsa. Mereka takut ijazah yang mereka terima selama ini tidak sah atau abal-abal.
“Kami khawatir, jika kampus tidak segera mengurus akreditasi, ijazah yang kami dapat selama kuliah akan sia-sia,” kata Ketua Senat Mahasiswa BSI Bekasi, Wildan Kholifat Tolamini.
Menurut Wildan, mahasiswa pernah berdialog dengan pihak kampus mengenai akreditasi BSI Bekasi yang sudah kadaluarsa sejak 2013. Menurutnya, kampus sudah mengurus akreditasi pada tahun 2014.
“Tapi, ketika kami cek ke BAN PT beberapa waktu lalu, ternyata tidak ada pengurusan dari BSI Bekasi. Artinya akreditasi kampus masih tetap kadaluarsa,” katanya.
BSI Membantah
Direktur BSI Naba Aji Notoseputro saat dihubungi wartawan menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengurus perpanjangan akreditasi ke BAN PT.
“Kami sedang mengurus perpanjangan akreditasi, tapi bukan berarti akreditasi yang kami miliki kedaluarsa,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, kata dia, apabila perguruan tinggi sedang mengajukan proses perpanjangan akreditasi, maka yang berlaku adalah akreditasi sebelumnya.
“Status akreditasi kampus BSI Cut Mutia, Bekasi yang berdiri sejak tahun 2005 ini adalah akreditasi B,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menggunakan Undang Undang No 12/2012 mengenai Pendidikan mensyaratkan setiap program diploma, institut dan perguruan tinggi harus terakreditasi.