Honor tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dipastikan naik 100%. Realisasi kenaikan honor TKK menunggu APBD Perubahan disahkan oleh DPRD setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Widodo Irjanto mengatakan, saat ini APBD Perubahan masih dalam proses pengesahan. Kemungkinan, kata dia, dalam bulan ini sudah diketuk palu.
“Kami harus tertib administrasi. Sudah diajukan anggarannya untuk kenaikan honor TKK. Kami masih menunggu DPRD mengesahkan dalam rapat paripurna RAPBD Perubahan,” katanya.
Widodo menjelaskan, saat ini jumlah TKK di Pemkot Bekasi mencapai sekitar 5.700 orang. Honor yang mereka terima bervariasi tergantung golongan dan dinas yang ditempatinya.
Dari informasi yang kami himpun, honor TKK jika dirata-rata mencapai Rp 500 ribu (dengan asumsi ada yang lebih dari Rp 500 ribu dan ada yang kurang). Mereka juga mendapatkan tunjangan bulanan dan intensif yang nilainya lebih besar dari honor.
Seorang TKK yang kami temui bercerita bahwa setiap bulan ia bisa mendapatkan uang Rp 2,2 juta. Jika honor TKK naik 100%, maka pendapatan mereka bisa mendekati atau mencapai standar upah minimum Kota Bekasi yaitu Rp 2,9 juta per bulan. (Res)