Hingga Mei 2015, 2.000 Izin Reklame Diterbitkan Pemkot Bekasi

Hingga Mei 2015 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi sudah menerbitkan 2.000 izin reklame di wilayah Kota Bekasi.

“Sudah ada 2.000 ijin kami terbitkan, ” ujar Kepala Bidang Perizinan Tertentu BPPT Kota Bekasi,  Mardani, Selasa (19/5).

Menurutnya, dari total 2.000 reklame semuanya tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

“Tersebar di seluruh wilayah yang ada di Kota Bekasi,” kata dia.

Reklame bagi Pemkot Bekasi merupakan salah satu primadona untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah. Hanya saja pada tahun 2014 silam pendapatan dari pajak reklame terjun bebas.

Data Laporan Keterangan Pertanggugjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2014 menyebutkan, pajak reklame hanya mencapai angka Rp28.396.895.838 atau 69,81 persen. Padahal Pemkot Bekasi menargetkan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) agar bisa menarik pajak hingga Rp40.677.884.000.

“Kami sangat menyayangkan tidak tercapainya target tersebut. Wali Kota Bekasi harus melakukan evaluasi terhadap jajaran DP3JU,” kata anggota Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun 2014, Abdul Muin Hafied. (Ical)

Tinggalkan komentar