Seorang remaja putri asal Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditemukan di Kota Pekalongan setelah dikabarkan hilang sejak dua tahun yang lalu.
Bekerja sama dengan kepolisian setempat, Polsek Cikarang Barat menemukan korban, NH (15), bersama seorang lelaki bernama Adi Cakra (23).
Mereka ditemukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Boyong Sari, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Senin (17/2/2016).
“Korban dinyatakan hilang sejak tahun 2014 ketika masih berusia 13 tahun,” kata Kapolsek Pekalongan Utara Kompol I Ketut Lanus, seperti dikutip Radar Pekalongan.
Menurut Lanus, keluarga korban baru melaporkan kehilangan anaknya pada Selasa, 17 Maret 2015 dengan bukti laporan Nomor B/06/STLKO/III/2015/SEK CIK BAR. Kini, Adi Cakra ditetapkan sebagai tersangka.
Kaburnya korban berawal dari perkenalannya dengan Cakra di jejaring sosial Facebook. Maka, dengan berbagai janji manis, Cakra berniat bertemu dengan korban.
“Keduanya kemudian bertemu di Terminal Kalijaya Cikarang Barat pada tahun 2014,” jelas Lanus.
Korban datang ke terminal menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru bernomor B-3707-FGT milik ayahnya. Sedangkan Cakra bergerak dari Pekalongan ke Bekasi menggunakan bus.
“Akhirnya, mereka sepakat ke Pekalongan naik sepeda motor ayah korban. Motor itu sekarang sudah dijual,” ungkap Lanus.
Sesampainya di Pekalongan, Cakra mencarikan rumah kontrakan di Boyong Sari–tempat polisi menemukan korban dan Cakra.
Mereka bahkan dikabarkan sudah menikah siri, meski Cakra diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak yang tinggal di Gang 1, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
“Mereka nikah siri di Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan. Mereka mengontrak rumah di Boyongsari. Istri Cakra tidak mengetahui itu,” kata Lanus.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Eko Rundiyanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku dan korban saat ini posisinya sudah berada di Bekasi.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Korban sudah kembali kepada keluarganya,” kata Eko.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur. Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. (Res/Ezra/RP)